Hukum

Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka Nadiem Dibatalkan: “Tak Ada Korban, Tak Ada Kerugian”

Patrazone.com – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim meminta agar penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu dibatalkan, karena dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi unsur materiil dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020–2022.

Permintaan itu akan diputuskan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, mengatakan sejak awal sidang praperadilan pada 3 Oktober, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mampu menjelaskan secara rinci perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Nadiem, maupun dasar penetapan tersangka.

“Penetapan ini ibarat menetapkan seseorang sebagai pelaku pembunuhan, tapi tak ada yang mati. Tidak ada kerugian negara yang dihitung secara sah,” ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Dodi menyebutkan, hingga saat ini belum ada perhitungan resmi kerugian negara dari lembaga yang berwenang, padahal hal itu merupakan unsur kunci dalam delik korupsi, yang saat ini bersifat delik materiil.


Ahli Pidana: Harus Ada Kerugian Nyata, Bukan Sekadar Dugaan

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Chairul Huda, yang menegaskan bahwa kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka haruslah nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan hanya potensi kerugian (potential loss).

“Jika dasar penetapan hanya berdasar hasil ekspose internal penyidik, itu bukan alat bukti sah. Jika terus dilanjutkan, ini bentuk kesewenang-wenangan hukum,” tegas Chairul.


Amicus Curiae: Penetapan Tersangka Tak Berdasar Kecurigaan Wajar

Menariknya, dalam proses ini muncul dukungan dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka terdiri dari mantan pimpinan KPK, akademisi, hingga mantan Jaksa Agung.

Dalam dokumen yang diserahkan ke majelis hakim, para amici menyatakan bahwa:

  • Dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat.
  • Tidak terlihat adanya kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion) terhadap Nadiem.
  • Beban pembuktian seharusnya ada pada Kejagung sebagai termohon, bukan pada pihak pemohon.

“Hakim praperadilan harus menilai, apakah benar sudah dijelaskan tindak pidana apa yang terjadi dan mengapa Nadiem diduga sebagai pelakunya. Itu yang seharusnya jadi fokus,” tulis para amici.


Kejagung Sebut Ada Pengembalian Uang, Tapi Belum Ungkap Jumlah

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa telah ada pengembalian dana dalam kasus ini, baik dari pihak vendor maupun kementerian.

“Benar, informasinya ada pengembalian dalam bentuk rupiah maupun dolar. Namun jumlahnya belum bisa kami ungkap saat ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menambahkan, jumlah pasti akan diungkap saat proses penyidikan naik ke tahap dakwaan dan persidangan.


Putusan Penentu Nasib Nadiem

Sidang pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan digelar Senin, 13 Oktober 2025. Putusan ini akan menjadi titik krusial bagi nasib hukum Nadiem. Bila hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka penyidikan terhadapnya bisa batal demi hukum.

Namun bila permohonan ditolak, proses hukum kemungkinan besar akan berlanjut ke tahap penuntutan.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button