Hukum

Jeje Diciduk Satnarkoba Polres Pekalongan, Diduga Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan

Patrazone.com – Seorang pemuda berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Jeje ditangkap pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

Penangkapan Jeje bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi lebih dulu mengamankan satu pelaku lain yang mengaku mendapat sabu dari Jeje.


Barang Bukti: 8 Paket Sabu dan Alat Penunjang

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket sabu siap edar yang dibungkus menggunakan potongan sedotan dan isolasi merah. Total berat kotor sabu yang disita mencapai sekitar 4,23 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan:

  • Satu timbangan digital
  • Plastik klip bening
  • Isolasi gulung
  • Satu unit ponsel OPPO A58
  • Satu tas kecil bertuliskan “Disee”

Polisi: Jeje Diduga Pengedar Aktif

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut Jeje sebagai tersangka kuat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pekalongan.

“Satnarkoba telah mengamankan pria berinisial ZAI alias Jeje. Dari tangan tersangka, kami temukan sabu-sabu yang siap edar,” ujar Warsito, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami akan terus lakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini,” imbuhnya.


Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Jeje akan dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) subsider
  • Pasal 112 ayat (1)
    dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, tergantung berat barang bukti dan peran dalam jaringan.


Pemeriksaan Lanjutan dan Pengembangan Jaringan

Saat ini, Jeje masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan. Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar serta mencari pelaku di atasnya.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button