Keuangan

Pemerintah Resmi Terbitkan UU BUMN Terbaru: Kementerian Jadi Badan Pengatur, Saham Dikelola Dua Entitas

Patrazone.com – Pemerintah resmi merilis Undang-Undang No 16/2025, sebagai perubahan keempat atas UU No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perubahan utama adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengawas BUMN.

Dalam Pasal 1 ayat 21 UU ini dijelaskan, BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan tugas pengaturan BUMN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Struktur Kepemilikan Saham dan Pengelolaan BUMN

UU baru ini mengatur bahwa pemerintah memegang saham BUMN dalam dua seri:

  • 1% saham seri A Dwiwarna melalui Kepala BP BUMN sebagai wakil pemerintah pusat.
  • 99% saham seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Pembentukan BP BUMN dilakukan langsung oleh Presiden dan Kepala BP BUMN memiliki kewenangan luas, seperti menetapkan kebijakan umum, tata kelola, peta jalan BUMN, hingga memberikan penugasan kepada BUMN serta melakukan pengawasan.


Kewenangan Kepala BP BUMN

Kepala BP BUMN berwenang:

  • Menetapkan arah kebijakan dan tata kelola BUMN
  • Menyampaikan peta jalan BUMN kepada DPR RI
  • Mengatur indikator kinerja utama dan penanganan aset BUMN
  • Mengusulkan privatisasi hingga menyetujui rencana kerja badan.

Kewenangan ini diambil bersama persetujuan Presiden sebagai bagian dari pengelolaan yang lebih terfokus dan terkontrol.


Fungsi dan Peran BPI Danantara

BPI Danantara bertugas mengelola investasi dan operasional BUMN dengan modal awal minimal Rp 1.000 triliun. Fungsi utama badan ini antara lain:

  • Mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN
  • Menyetujui penambahan dan pengurangan modal BUMN
  • Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional
  • Memberikan dan menerima pinjaman dengan persetujuan Presiden
  • Menjadi penjamin dan menetapkan pedoman strategis.

BPI Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun kerja sama dengan pihak ketiga, serta mengelola risiko investasi melalui pencadangan yang diatur dalam peraturan pemerintah.


Optimalkan Peran BUMN sebagai Agen Pembangunan

UU BUMN terbaru ini juga menegaskan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial yang selaras dengan prioritas nasional. BP BUMN akan mengawasi kepatuhan BUMN terhadap tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah untuk memastikan sinergi dan efektivitas pengelolaan.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button