Komdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Pemerintah Semakin Tegas Berantas Transaksi Ilegal

Patrazone.com – Pemerintah semakin serius memberantas judi online. Melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online telah diblokir.
Langkah tegas ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Komdigi, serta laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,”
— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
Kerja Sama Lintas Lembaga untuk Putus Akses Dana Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses transaksi keuangan adalah langkah penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Menurut Meutya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama dalam pemberantasan praktik ilegal ini, khususnya dalam memutus jalur dana antara pelaku dan platform penyedia judi online.
Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif
Tak hanya mengandalkan sistem, Komdigi juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pelaporan aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat melaporkan situs, akun media sosial, atau rekening bank yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Gunakan Kanal Resmi untuk Melapor
Komdigi menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses publik, antara lain:
- aduankonten.id – untuk melaporkan konten digital yang terindikasi sebagai judi online.
- cekrekening.id – untuk melaporkan rekening mencurigakan yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.