Nasional

Tenang, Pemkot Pekalongan Pastikan Tak Ada Pemangkasan Tenaga Honorer hingga Akhir 2025

Patrazone.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan hingga pertengahan Oktober 2025 tidak ada kebijakan pemangkasan tenaga honorer atau non-ASN, termasuk bagi mereka yang baru beberapa bulan menjalankan tugas.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, yang akrab disapa Didik, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/10/2025).

“Sampai saat ini belum ada kebijakan pemberhentian. Arahan dari Bapak Wali Kota jelas: beri kesempatan kepada rekan-rekan non-ASN untuk terus bekerja dan menunjukkan kinerjanya,” kata Didik.


Peluang Kerja Lain Tetap Terbuka

Meski tak ada pemutusan hubungan kerja, Didik menyarankan para tenaga non-ASN untuk tetap terbuka terhadap peluang kerja di luar pemerintahan jika memang lebih menjanjikan.

“Kalau ada kesempatan pekerjaan lain yang lebih baik, silakan diambil. Tapi dari Pemkot sendiri, tidak ada kebijakan untuk merumahkan mereka,” tambahnya.


147 Honorer Diusulkan Jadi PPPK

Didik juga mengungkapkan bahwa Pemkot Pekalongan telah mengusulkan sebanyak 147 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database nasional PPPK. Pengusulan dilakukan secara manual dengan surat pengantar resmi dari Wali Kota kepada Kementerian PAN-RB dan BKN.

“Kami menunggu tanggapan dari pusat. Mungkin mereka masih fokus menyelesaikan proses NIP untuk PPPK tahap sebelumnya,” jelasnya.


Gaji Honorer Sesuai UMK & Kondisi Fiskal

Terkait penggajian tenaga non-ASN, Didik menyampaikan bahwa kebijakan gaji sepenuhnya berada di bawah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, besaran gaji tetap mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa gaji non-ASN akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ia menambahkan, Pemkot harus memperhatikan kondisi fiskal yang semakin ketat, apalagi tahun depan transfer keuangan dari pusat ke daerah diprediksi turun sekitar 17 persen.

“Kemampuan keuangan daerah akan sangat mempengaruhi penyesuaian gaji tenaga non-ASN di 2026,” pungkas Didik.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button