Patrazone.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan peta jalan kecerdasan buatan (AI roadmap) akan resmi diluncurkan pada awal tahun 2026. Dokumen strategis ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI, sekaligus pedoman bagi kementerian dan sektor industri dalam mengatur pemanfaatan teknologi tersebut.
“Insya Allah tahun 2026 Perpres peta jalan ini sudah bisa keluar dan menjadi guidance bagi kita semua,” ujar Meutya dalam acara Kumparan AI for Indonesia di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan peta jalan AI rampung pada Juli 2025, lalu mundur menjadi September 2025. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga diluncurkan.
Proses Harmonisasi dan Tahapan Penyusunan
Menurut Meutya, draf peta jalan AI nasional saat ini sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan telah diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses harmonisasi antar-regulasi.
Ia mengakui, salah satu tantangan awal dalam penyusunannya adalah menentukan aspek mana dari AI yang perlu diatur terlebih dahulu. Setelah melalui berbagai diskusi lintas sektor, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan etika dan keamanan AI sebagai langkah awal sebelum masuk ke bidang-bidang lain seperti industri, pertahanan, perikanan, hingga ketahanan pangan.
“Kami ingin memastikan pedoman etika dan keamanan AI menjadi pondasi utama sebelum setiap sektor mengeluarkan aturan turunannya,” jelas Meutya.
Panduan untuk Kementerian dan Sektor Terkait
Meutya menambahkan, pemerintah akan memberikan panduan awal agar setiap kementerian dapat menyusun aturan AI sesuai karakteristik sektor masing-masing.
“Harapannya, tahun depan setiap kementerian sudah bisa mengeluarkan regulasi terkait AI di bidangnya masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga paling memahami risiko serta kebutuhan dalam ekosistemnya sendiri. Karena itu, penggunaan AI di sektor publik maupun industri tidak disarankan dilakukan tanpa regulasi yang jelas.
Fokus pada Etika, Talenta Digital, dan Infrastruktur
Lebih jauh, Meutya menjelaskan bahwa enam aspek utama menjadi fokus dalam penyusunan peta jalan AI Indonesia, yakni:
- Regulasi dan tata kelola,
- Etika penggunaan,
- Investasi dan pembiayaan,
- Infrastruktur digital,
- Riset dan inovasi, serta
- Pengembangan talenta digital.
“Persiapan digital talent menjadi fokus penting. Kita ingin AI dimanfaatkan dengan baik, bukan hanya digunakan, tapi juga dikuasai lewat riset dan inovasi di dalam negeri,” tutur Meutya.
Langkah Indonesia Menuju Tata Kelola AI yang Aman dan Etis
Langkah pemerintah ini dinilai krusial mengingat berbagai negara mulai menerapkan regulasi AI secara resmi, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang menyoroti transparansi, keamanan data, serta dampak sosial teknologi kecerdasan buatan.
Dengan rencana peluncuran Perpres AI di awal 2026, Indonesia diharapkan dapat memiliki kerangka hukum yang jelas dan adaptif, sehingga mampu menyeimbangkan inovasi digital dengan perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi AI.
