PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda Akses ke Platform Digital Berisiko

Patrazone.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menargetkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mulai berlaku penuh pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut akan mengubah cara platform digital global, orang tua, serta pelaku industri mengatur akses anak terhadap layanan digital yang berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet.

Sebaliknya, pemerintah ingin menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga mereka mencapai usia yang lebih aman.

“Ini bukan pelarangan internet bagi anak, tetapi pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).

Mayoritas anak Indonesia sudah terhubung internet

Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.

Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.

“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” katanya.

Data dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi anak-anak.

Akses platform digital diatur berdasarkan usia

Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan batas usia akses anak terhadap layanan digital berdasarkan tingkat risikonya.

Dalam aturan tersebut:

Meutya menegaskan, tanggung jawab penerapan aturan ini berada pada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

“Tidak ada sanksi bagi anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” kata dia.

Ancaman serius di ruang digital

Pemerintah menilai risiko di ruang digital tidak hanya berasal dari konten berbahaya.

Ancaman juga muncul dari interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak secara daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital secara berlebihan tetap berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan mental anak.

Data pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP Tunas.

Butuh kerja sama lintas sektor

Meutya menegaskan keberhasilan implementasi aturan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Beberapa sektor yang terlibat antara lain pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta, penerapan aturan ini di Indonesia dinilai memiliki tantangan yang kompleks.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku.

“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.

Patrazone
Exit mobile version