Patrazone.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD, terutama untuk mendukung program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, dan pelayanan publik.
PP ini ditandatangani di Jakarta pada 10 September 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Lembaran Negara Nomor 144 Tahun 2025. Dalam penjelasan umum, beleid ini mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman bagi mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.
Aturan ini menekankan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian. Pinjaman hanya dapat diberikan lebih dari 12 bulan, dikelola oleh Menteri Keuangan, serta bersumber dari APBN, dengan mekanisme pengusulan dan persetujuan melalui DPR.
PP ini juga mengatur persyaratan ketat bagi penerima pinjaman. Pemerintah daerah, misalnya, harus memastikan jumlah utang tidak melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya dan memiliki Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5. Selain itu, calon penerima pinjaman wajib menyerahkan dokumen lengkap mulai dari studi kelayakan hingga laporan keuangan yang diaudit.
Mekanisme pengawasan juga diatur secara rinci, termasuk penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, dan evaluasi pinjaman. Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan mengambil tindakan bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar, sedangkan keterlambatan pembayaran dikenai denda yang dicatat sebagai PNBP. Semua transaksi wajib dilakukan dalam mata uang rupiah, dan salinan perjanjian pinjaman harus disampaikan ke BPK.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemerintah hadir mendukung pembangunan, pemulihan bencana, dan penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat.
