Patrazone.com – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke- 7 Joko Widodo. Siapa saja mereka?
Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” tegas Irjen Asep.
Dua Klaster Tersangka
Kapolda menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster dengan peran yang berbeda dalam penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.
– Klaster Pertama:
– ES
– KTR
– MRF
– RE
– DHL
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
– Klaster Kedua:
– RS
– RHS
– TT
Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Siapa Saja Mereka?
Berdasarkan penelusuran Patrazone.com, inisial-inisial yang disebutkan oleh pihak kepolisian mengarah pada nama-nama berikut:
– Roy Suryo (Eks Menteri Pemuda dan Olahraga)
– dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa
– Eggi Sudjana (Pengacara)
– Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
– Kurnia Tri Rohyani (Aktivis TPUA)
– Damai Hari Lubis (Pengacara dan Ketua TPUA)
– Rustam Effendi (Aktivis TPUA)
– Muhammad Rizal Fadhillah (Aktivis TPUA)
Sebelumnya, nama-nama ini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini di Polda Metro Jaya.
Ijazah Jokowi Terbukti Asli
Irjen Asep menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa ijazah Presiden ke-7 Jokowi adalah asli dan dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
Laporan Jokowi dan Buku “Jokowi’s White Paper”
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Beberapa nama yang menjadi tersangka, seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, dikenal vokal mempertanyakan keabsahan ijazah UGM Jokowi. Mereka bahkan membukukan hasil analisis dan temuan mereka dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper”.
