Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Terancam 6 Tahun Penjara!

Patrazone.com – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kedelapan tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi mengantarkan mereka ke penjara hingga 6 tahun.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pembagian Klaster dan Nama-Nama Tersangka

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster dengan peran yang berbeda:

– Klaster 1:

– ES (Eggi Sudjana): Pengacara

– KTR (Kurnia Tri Rohyani): Aktivis TPUA

– MRF (Muhammad Rizal Fadhillah): Aktivis TPUA

– RE (Rustam Effendi): Aktivis

– DHL (Damai Hari Lubis): Ketua TPUA

– Klaster 2:

– RS (Roy Suryo): Ahli Telematika dan Eks Menpora

– RHS (Rismon Hasiholan Sianipar): Ahli Digital Forensik

– TT (Tifa Tifauziah): Dokter dan Aktivis

Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE. Berikut rinciannya:

– Pasal 310-311 KUHP: Pencemaran nama baik/fitnah (maksimal 4 tahun penjara)

– Pasal 160 KUHP: Penghasutan (maksimal 6 tahun penjara)

– Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik (4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta)

– Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian SARA (6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar)

Secara keseluruhan, para tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pasal yang terbukti di pengadilan.

Awal Mula Kasus: Laporan Jokowi dan “Jokowi’s White Paper”

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025 terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar, yang kini menjadi tersangka, sebelumnya menerbitkan buku berjudul “Jokowi’s White Paper” yang berisi hasil “penyelidikan” mereka terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Patrazone
Exit mobile version