Putusan Progresif MK: Anggota Polri Wajib Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil!
Patrazone.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas, menegaskan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian—alias jabatan sipil—harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan progresif ini, Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, 13 November 2025, menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan Polri mereka.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Sebelumnya, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menambahkan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Frasa inilah yang digugat, karena dianggap menimbulkan anomali hukum.
Pemohon berpendapat, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuat polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian hanya dengan klaim “berdasarkan penugasan dari Kapolri,” tanpa melepas status Polri. Contoh yang diberikan termasuk Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri jelas menyatakan bahwa pengunduran diri atau pensiun adalah syarat mutlak.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelasnya.
Mahkamah menilai frasa yang dihapus itu tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, melainkan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, serta bagi karier ASN di luar institusi kepolisian.
Putusan ini dianggap sebagai penegasan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk kepastian hukum.



