KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp300 Miliar Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Patrazone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan sebesar Rp300 miliar dari kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pameran uang rampasan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen.
“Kami ingin menunjukkan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen, sehingga masyarakat dapat yakin bahwa uang tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan lain,” kata Asep.
Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa kasus korupsi dalam investasi fiktif melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN), sehingga KPK memandangnya sebagai salah satu kejahatan yang paling miris.
“Korupsi pada dana pensiun merupakan salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” kata Asep.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto. Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
Pada 6 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara, sedangkan Ekiawan Heri divonis selama 9 tahun penjara. Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen.
Dengan pameran uang rampasan ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keuangan negara dan mencegah korupsi.
“Kami ingin menunjukkan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan bahwa kita akan terus berusaha untuk memulihkan keuangan negara yang telah hilang,” kata Asep.



