Pembunuhan Sandy Permana: Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta

Patrazone.com – Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis terhadap Nanang Irawan, atau yang dikenal sebagai Nanang Gimbal, dalam kasus pembunuhan artis Sandy Permana. Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” demikian putusan majelis hakim.


Divonis 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang. Masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum akan dikurangkan dari total masa hukuman.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.

Selain hukuman badan, Nanang diwajibkan membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani, sebesar:

Rp 269.706.000

Restitusi diberikan sebagai bentuk ganti kerugian akibat tindak pidana yang merenggut nyawa Sandy Permana.


Kronologi Singkat Kasus

Sandy Permana, aktor yang dikenal lewat perannya di sejumlah sinetron termasuk Mak Lampir, mengembuskan napas terakhir setelah ditusuk pada Minggu (12/1). Polisi mengungkap Sandy menjadi korban pembunuhan.

Pelaku, Nanang Gimbal, ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang, pada Rabu (15/1) pagi. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.


Vonis 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim menjadi akhir dari perjalanan hukum tahap pertama kasus yang menyita perhatian publik, khususnya para penggemar dunia hiburan.

Patrazone
Exit mobile version