Patrazone.com – Di era serbadigital, semakin banyak dokumen penting yang dibuat, dikirim, dan ditandatangani secara elektronik. Untuk memastikan legalitas dokumen tersebut, pemerintah menghadirkan meterai elektronik (e-Meterai) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
e-Meterai dirancang untuk memberi kemudahan, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perlu membayar bea meterai pada dokumen elektronik tanpa harus menggunakan meterai fisik.
Apa Itu e-Meterai?
e-Meterai adalah meterai dalam format digital yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Ciri-ciri resminya meliputi:
- Kode unik 22 digit
- Gambar Garuda Pancasila
- Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
- Nilai bea meterai Rp10.000
Layanan ini dapat diakses melalui portal resmi: pos.e-meterai.co.id.
Cara Membuat Akun e-Meterai
Sebelum membeli atau menempelkan e-Meterai, pengguna wajib membuat akun. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Pilih jenis akun: Personal, Enterprise, atau Wholesale
- Isi data diri (Nama, NIK, Tanggal Lahir, Email, dan NPWP jika ada)
- Unggah foto/scan KTP (maks. 1 MB untuk akun personal)
- Klik OK, kemudian lakukan verifikasi melalui email
Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung melakukan pembubuhan meterai.
Cara Membubuhkan e-Meterai di Dokumen PDF
- Masuk ke akun Anda
- Pilih menu “Pembubuhan”
- Unggah dokumen PDF
- Pilih halaman dan geser ikon e-Meterai ke posisi yang diinginkan
- Isi tanggal dan nomor dokumen (opsional)
- Masukkan PIN 6 digit
- Tekan “Submit”
- Unduh dokumen yang sudah ditempeli meterai elektronik
Proses ini memastikan dokumen Anda memiliki legalitas bea meterai yang sah.
Cara Membeli Kuota e-Meterai
Agar bisa membubuhkan meterai, pengguna harus membeli kuota terlebih dahulu. Pembelian dapat dilakukan melalui:
- QREN (pembayaran via QR Code)
- Pembayaran bank: Mandiri, BNI, Permata
Ketentuan pembelian:
- Harga per meterai: Rp10.000
- Maksimal pembelian: Rp2.000.000
Setelah pembayaran berhasil, kuota otomatis masuk ke akun.
Jika Sistem e-Meterai Mengalami Gangguan
Jika portal e-Meterai tidak bisa diakses, masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban bea meterai dengan membuat kode billing melalui:
- Kode akun pajak: 411611
- Kode jenis setoran: 100
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, teller, ATM, maupun mobile banking seperti pembayaran pajak pada umumnya.
