Cara Beli dan Gunakan e-Meterai Rp10.000, Mudah dan Cepat Lewat Portal Resmi

Patrazone.com – Di era serbadigital, semakin banyak dokumen penting yang dibuat, dikirim, dan ditandatangani secara elektronik. Untuk memastikan legalitas dokumen tersebut, pemerintah menghadirkan meterai elektronik (e-Meterai) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

e-Meterai dirancang untuk memberi kemudahan, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perlu membayar bea meterai pada dokumen elektronik tanpa harus menggunakan meterai fisik.


Apa Itu e-Meterai?

e-Meterai adalah meterai dalam format digital yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Ciri-ciri resminya meliputi:

Layanan ini dapat diakses melalui portal resmi: pos.e-meterai.co.id.


Cara Membuat Akun e-Meterai

Sebelum membeli atau menempelkan e-Meterai, pengguna wajib membuat akun. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Pilih jenis akun: Personal, Enterprise, atau Wholesale
  3. Isi data diri (Nama, NIK, Tanggal Lahir, Email, dan NPWP jika ada)
  4. Unggah foto/scan KTP (maks. 1 MB untuk akun personal)
  5. Klik OK, kemudian lakukan verifikasi melalui email

Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung melakukan pembubuhan meterai.


Cara Membubuhkan e-Meterai di Dokumen PDF

  1. Masuk ke akun Anda
  2. Pilih menu “Pembubuhan”
  3. Unggah dokumen PDF
  4. Pilih halaman dan geser ikon e-Meterai ke posisi yang diinginkan
  5. Isi tanggal dan nomor dokumen (opsional)
  6. Masukkan PIN 6 digit
  7. Tekan “Submit”
  8. Unduh dokumen yang sudah ditempeli meterai elektronik

Proses ini memastikan dokumen Anda memiliki legalitas bea meterai yang sah.


Cara Membeli Kuota e-Meterai

Agar bisa membubuhkan meterai, pengguna harus membeli kuota terlebih dahulu. Pembelian dapat dilakukan melalui:

Ketentuan pembelian:

Setelah pembayaran berhasil, kuota otomatis masuk ke akun.


Jika Sistem e-Meterai Mengalami Gangguan

Jika portal e-Meterai tidak bisa diakses, masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban bea meterai dengan membuat kode billing melalui:

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, teller, ATM, maupun mobile banking seperti pembayaran pajak pada umumnya.

Patrazone
Exit mobile version