Sains

Kian Banyak Negara Larang Anak Akses Media Sosial, Malaysia Jadi yang Terbaru

Patrazone.com — Tren pembatasan akses anak terhadap platform digital, khususnya media sosial, terus menguat di berbagai negara. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di banyak wilayah memperketat aturan dengan berbagai cara, mulai dari verifikasi usia ketat hingga larangan penuh untuk pengguna di bawah 16 tahun.

Dorongan global ini semakin menguat sejak Australia pada November 2024 mengusulkan larangan total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, langkah yang mengguncang diskursus internasional. Platform yang tidak mematuhi aturan tersebut terancam denda hingga 50 juta dolar Australia.

Berikut daftar negara yang telah menerapkan atau sedang menyiapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur:


1. Australia

Australia menjadi negara yang paling progresif dengan mengajukan larangan penuh untuk anak di bawah 16 tahun. RUU tersebut mengharuskan platform memperketat verifikasi usia dan mematuhi standar keamanan pemerintah.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mengurangi risiko kejahatan daring dan paparan konten berbahaya.


2. Prancis

Sejak 2023, Prancis mewajibkan verifikasi usia dan izin orang tua bagi pengguna media sosial di bawah 15 tahun.
Setelah insiden penikaman oleh seorang remaja pada Juni 2025, Presiden Emmanuel Macron bahkan mempertimbangkan larangan penuh bagi anak di bawah 15 tahun.
Negara ini juga memberlakukan denda besar untuk platform yang melanggar aturan.


3. Spanyol

Pada Juni 2024, Spanyol menaikkan batas usia perlindungan data dari 14 menjadi 16 tahun untuk membuat akun media sosial.
Pemerintah juga melarang akses ke gim dengan loot boxes bagi anak di bawah 18 tahun karena dinilai menyerupai praktik perjudian dan berisiko bagi perkembangan psikologis anak.


4. Norwegia

Norwegia tengah memfinalisasi aturan baru yang menaikkan batas usia pembuatan akun media sosial dari 13 menjadi 15 tahun, setelah survei menunjukkan banyak anak berusia 9–11 tahun sudah memiliki akun.
Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk melindungi anak dari konten yang tidak sesuai usia.


5. Italia

Italia telah mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 14 tahun yang ingin membuka akun media sosial sejak 2018.
Meski belum ada pembaruan signifikan, kebijakan ini tetap menjadi pijakan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak.


6. Korea Selatan

Korea Selatan mengambil pendekatan berbeda. Bukan membatasi akses media sosial secara langsung, namun melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas mulai 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kecanduan gawai dan meningkatkan fokus belajar, dengan pengecualian bagi siswa berkebutuhan khusus.


7. Denmark

Pemerintah Denmark tengah menyiapkan aturan yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial.
Namun orang tua masih bisa memberi izin kepada anak berusia 13–14 tahun setelah melalui penilaian tertentu.
Fokus utama kebijakan ini adalah kesehatan mental anak dan konsentrasi belajar.


8. Malaysia

Malaysia menjadi negara terbaru yang bersiap melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai tahun depan.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyebut pemerintah sedang mengkaji model regulasi dari Australia dan negara lain untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Kebijakan ini dipicu kekhawatiran meningkatnya perundungan siber, penipuan digital, dan eksploitasi seksual anak.


9. Indonesia

Indonesia mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

PP TUNAS mewajibkan PSE menyediakan:

  • verifikasi usia
  • fitur kontrol orang tua
  • edukasi keamanan digital

Menkomdigi Meutya Hafid berharap implementasi penuh dapat berjalan tahun depan, setelah platform digital menyiapkan teknologi pendukung.
PP ini lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap maraknya perundungan, penipuan, perjudian, hingga konten ekstrem yang dapat diakses anak usia 13–18 tahun.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button