MUI Tetapkan Fatwa: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Hukumnya Haram

Patrazone.com — Pengelolaan sampah resmi menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 20–23 November 2025. Dari forum tersebut, MUI menetapkan fatwa baru yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut.

Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).

Pengelolaan Sampah sebagai Ibadah Sosial

MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berurusan dengan aspek lingkungan, tetapi juga bagian dari ibadah sosial (muamalah) yang wajib dijalankan setiap muslim.

“Setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber kehidupan,” ucap Asrorun.

Fatwa tersebut tidak hanya membahas hukum pembuangan sampah, tetapi juga memuat pedoman lengkap bagi masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, tempat ibadah, tokoh agama, hingga pemerintah pusat dan daerah.


Isi Fatwa: Kewajiban Hingga Pedoman Lengkap

Berikut poin-poin penting fatwa Munas MUI XI tentang Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut.

1. Ketentuan Umum

2. Ketentuan Hukum


Pedoman Pengelolaan untuk Semua Pihak

Masyarakat

Pelaku Usaha

Lembaga Pendidikan

Tempat Ibadah

Tokoh Agama

Pemerintah Pusat

Pemerintah Daerah

Legislatif


Ajakan MUI untuk Membangun Kesadaran Kolektif

Melalui fatwa ini, MUI berharap muncul kesadaran ekologis bersama. Fatwa ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Munas MUI XI, Prof Dr KH Asrorun Niam Sholeh, pada 22 November 2025.

Patrazone
Exit mobile version