Patrazone.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi PMK 108/2024 dan menghadirkan syarat tambahan berupa kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai bagian dari tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertimbangannya, beleid tersebut menyebutkan bahwa pemerintah perlu memperkuat efektivitas penyaluran Dana Desa sekaligus mendukung kebijakan Presiden mengenai pembentukan koperasi desa.
“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 202 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK 108 Tahun 2024,” tertulis dalam aturan itu, dikutip Rabu (26/11/2025).
Skema Penyaluran Tetap 2 Tahap, Namun Ada Syarat Baru
Penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, dicairkan paling lambat Juni.
- Tahap II: 40% dari pagu Dana Desa, dicairkan paling cepat April.
Syarat pencairan Tahap I tidak berubah, yakni penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, serta keputusan kepala desa soal penerima BLT Desa (jika ada).
Namun, syarat pencairan Tahap II kini bertambah signifikan.
Syarat baru pencairan Tahap II:
- Akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdeskel Merah Putih ke notaris.
- Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) PMK baru.
Pada beleid sebelumnya, syarat Tahap II hanya berupa laporan realisasi penyerapan anggaran dan capaian output pada tahun berjalan serta tahun sebelumnya.
Pencairan Bisa Ditunda Hingga Dibatalkan
PMK juga mengatur konsekuensi jika desa tidak memenuhi syarat pembentukan koperasi.
Dalam Pasal 29B, disebutkan bahwa:
- Dana Desa Tahap II akan ditunda apabila dokumen persyaratan tidak lengkap hingga 17 September 2025.
- Dana hanya disalurkan kembali jika bupati/wali kota melengkapi persyaratan sebelum batas waktu.
- Jika tetap tidak terpenuhi, Dana Desa Tahap II tidak akan disalurkan, dan anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah melalui Keputusan Menteri.
Selain itu, aturan lama dalam PMK 145/2023 terkait penyaluran Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak PMK terbaru diberlakukan.
Koperasi Merah Putih Jadi Instrumen Baru Penguatan Desa
Pemerintah juga menyertakan format resmi surat pernyataan dukungan APBDes dalam pembentukan koperasi. Langkah ini menunjukkan peran strategis Kopdeskel Merah Putih sebagai instrumen baru dalam pemberdayaan ekonomi desa.
Kewajiban ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi lokal sekaligus memastikan Dana Desa tidak hanya terserap, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat desa.
