Putusan PN Jakpus: Pontjo Sutowo Dihukum Bayar Rp755 Miliar dan Hotel Sultan Sah Milik Negara

Patrazone.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara (Setneg) terkait sengketa lahan dan pengelolaan Hotel Sultan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Hotel Sultan adalah milik negara.

Juru Bicara Hakim PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan, majelis hakim telah memutus dua perkara utama:

  1. Perkara No. 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait wanprestasi, yang menyatakan PT Indobuildco harus membayar royalti penggunaan tanah hak pengelolaan (HPL) sebesar US$45,35 juta atau sekitar Rp755,08 miliar (kurs Rp16.647 per dolar AS) untuk periode 2007–2023.
  2. Perkara No. 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait perbuatan melawan hukum, yang menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan melalui HPL No. 1/Gelora. Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan juga dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023, sehingga pengambilalihan oleh negara sah secara hukum.

“PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan tanah dan bangunan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad],” terang Sunoto. Selain itu, perusahaan milik Pontjo juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp530.000.

Majelis hakim perkara No. 208 diketuai oleh Guse Prayudi dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Pada pembacaan putusan, Bhargawa digantikan Zeni Zenal Mutaqin karena cuti, sementara panitera pengganti yang bertugas adalah Ambar Arum Dahliani.

Sebelumnya, PT Indobuildco sempat memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas HPL Setneg. Namun, SHGB tersebut telah habis masa berlakunya dan pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjangnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa negara membutuhkan pengelolaan baru.

“SHGB sudah dua kali diperpanjang sejak 1971. Sekarang tidak diperpanjang, selesai. Negara membutuhkan yang lain,” ujar Nusron pada Oktober 2025.

Dengan putusan ini, status hukum Hotel Sultan jelas: milik negara, sementara PT Indobuildco harus memenuhi kewajiban royalti yang cukup besar.

Patrazone
Exit mobile version