Purbaya Siapkan Reformasi Besar Pasar Modal: Awasi Emiten, Berantas Saham Gorengan, hingga Ubah Struktur BEI

Patrazone.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tengah menyiapkan langkah besar untuk merapikan tata kelola pasar modal Indonesia. Sejumlah kebijakan disiapkan, mulai dari sentralisasi laporan keuangan emiten, pemberantasan saham gorengan, hingga demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) agar kepemilikannya tak lagi didominasi anggota bursa.
Langkah-langkah tersebut, menurut Purbaya, diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas informasi keuangan korporasi, dan melindungi investor—khususnya investor kecil.
Sentralisasi Laporan Keuangan: Minimalkan Window Dressing
Dalam waktu dekat, emiten wajib mengintegrasikan laporan keuangan ke platform tunggal di bawah Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam PP No. 43/2025. Pemerintah ingin memastikan data laporan keuangan konsisten, tidak berbeda-beda antarotoritas, dan bebas dari praktik rekayasa.
“Korporasi besar sudah terbiasa menyusun laporan keuangan secara terbuka. Yang berubah hanya perpindahan pelaporannya,” ujar Purbaya, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, justru perusahaan kecil yang perlu diwaspadai karena banyak yang belum terbiasa menyusun laporan secara baik. Penerapan aturan ke segmen ini akan dilakukan dengan lebih hati-hati.
Berantas Saham Gorengan: Lindungi Investor Kecil
Purbaya juga menyoroti praktik saham gorengan yang dinilai merugikan banyak investor, termasuk institusi negara seperti Jiwasraya, Asabri, dan sejumlah dana pensiun BUMN.
“Saya belum melihat pemain-pemain gorengan ditangkap. Ada tidak? Kalau regulator serius memperbaiki perdagangan, Kemenkeu akan mempertimbangkan insentif,” kata Purbaya.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kemenkeu kini membentuk satuan tugas khusus (satgas) yang akan memperkuat penegakan hukum di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menegaskan satgas ini akan berfokus pada tata kelola, keamanan transaksi, dan pendalaman pasar.
“Perdagangan harus aman, transparan, dan wajar. Satgas akan memperkuat law enforcement,” ujarnya.
Demutualisasi BEI: Kurangi Benturan Kepentingan
Selain pengawasan, pemerintah juga menggodok demutualisasi BEI, sebuah reformasi besar yang akan mengubah struktur kepemilikan bursa dari model mutual (dimiliki anggota bursa) menjadi perseroan terbuka yang dapat dimiliki lebih banyak pihak.
Kebijakan ini masuk dalam RPP Demutualisasi Bursa Efek, bagian dari pelaksanaan UU P2SK 2023.
Direktur Jenderal SPSK Kemenkeu Masyita Crystallin menyebut demutualisasi akan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendukung daya saing global pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi memisahkan kepemilikan dan keanggotaan. Ini sejalan dengan praktik internasional dan mendorong inovasi produk,” ujar Masyita.
Proses serupa telah dilakukan oleh berbagai bursa internasional, seperti Bursa Stockholm, Amsterdam, London, Hong Kong, hingga Nasdaq.
Respons BEI: Lakukan Kajian Mendalam
Menanggapi rencana tersebut, BEI menyatakan tengah mengkaji berbagai model demutualisasi yang diterapkan bursa global.
“Kami melakukan diskusi dan komparasi untuk menentukan model terbaik bagi pasar modal Indonesia,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
Kajian juga mencakup penyesuaian struktur, tata kelola, hingga aspek teknis yang perlu dipertimbangkan sebelum demutualisasi berlaku efektif.
Arah Besar Reformasi Pasar Modal
Serangkaian langkah tersebut menunjukkan pemerintah ingin memastikan:
- laporan keuangan emiten konsisten dan akurat,
- perdagangan saham aman dan bebas manipulasi,
- struktur BEI transparan dan profesional,
- serta perlindungan bagi investor kecil semakin kuat.
Reformasi ini sekaligus menjadi upaya menyiapkan pasar modal Indonesia agar lebih dalam, likuid, dan berdaya saing di tingkat global.



