Hukum

Kabur 6 Bulan, Pengelola Tabungan Sifitri Ditangkap di Gunungkidul: Gelapkan Dana 99 Nasabah

Patrazone.com – Setelah enam bulan buron, ND (41), pengelola tabungan Sifitri di UPK Mandiri Desa Wonokerto Wetan, akhirnya ditangkap aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Resmob Polres Pekalongan. ND diduga menggelapkan dana setoran 99 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp220,8 juta.

ND dibekuk di sebuah rumah di Desa Kemejing, Kecamatan Semin, Gunungkidul, pada Kamis (4/12/2025).


Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kapolsek Wiradesa, Ipda Maman Sugiarto, menjelaskan bahwa ND sempat menghilang berbulan-bulan setelah kasus tabungan Sifitri mencuat pada Maret 2025.

โ€œND diamankan di Gunungkidul tanpa perlawanan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wiradesa,โ€ ujar Maman, Jumat (5/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan ND melalui keterangan saksi dan bukti-bukti administrasi UPK Mandiri.


Modus: Gunakan Setoran Nasabah untuk Kepentingan Pribadi

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ND diduga menggunakan uang setoran nasabah untuk kepentingan pribadi. Aksi tersebut dilakukan sepanjang April 2024 hingga 29 Maret 2025.

Program tabungan Sifitri menggunakan sistem setoran mingguan dan biasanya dicairkan menjelang Idul Fitri. Namun pada Maret 2025, puluhan nasabah mulai curiga karena dana mereka tak kunjung cair.

Puluhan emak-emak sempat mendatangi Mapolsek Wiradesa untuk meminta kejelasan.


Nasabah Mulai Curiga, Pelaku Menghilang

Salah satu korban, TY (27), mengaku memiliki lima tabungan dengan total setoran Rp5.385.000 yang seharusnya cair sebelum Lebaran.

โ€œSaya ikut mediasi di balai desa pada 27 Maret 2025, tapi pelaku tidak hadir. Setelah itu, ND hilang dari rumah,โ€ ungkap TY.

Ketidakhadiran ND di mediasi menjadi titik awal dugaan penggelapan dana secara sistematis.


Barang Bukti: 127 Buku Tabungan dan Daftar Korban

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 127 buku tabungan Sifitri
  • 3 lembar daftar korban UPK Mandiri Sifitri tertanggal 24 Mei 2025

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan ND.


Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Kasus ini menyita perhatian masyarakat Wonokerto Wetan, mengingat sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga yang menabung untuk kebutuhan Idul Fitri.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button