Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Teluk Bintan

Patrazone.com – Tim patroli laut Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Teluk Bintan, Kepulauan Riau. Total 414.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah perahu cepat tanpa nama yang ditinggalkan para pelakunya.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat. โPenindakan ini merupakan respon atas informasi yang kami terima. Tim langsung bergerak di lapangan,โ ujarnya, Minggu.
Dua Hari Sebelumnya, Penindakan Serupa Terjadi di Pulau Ngenang
Aksi penyelundupan ini terjadi hanya dua hari setelah penindakan sebelumnya, yakni temuan 371.200 batang rokok ilegal di perairan Pulau Ngenang pada Senin (1/12). Lagi-lagi, rokok tersebut diangkut menggunakan kapal tanpa identitas.
Penindakan terbaru dilakukan Tim Satgas Patroli BC 10029 yang tengah berpatroli di wilayah Pulau Lobam hingga Pulau Dompak pada Rabu (3/12).
Kejar-kejaran di Laut, Pelaku Kabur Tinggalkan Kapal
Saat patroli, petugas mendapati kapal yang sesuai laporan awal. Namun, bukannya berhenti, kapal tersebut justru melakukan manuver berbahaya dan membuang barang ke laut.
โTerjadi kejar-kejaran antara kapal terduga dengan Tim Satgas Patroli Bea Cukai,โ ujar Zaky.
Pengejaran berakhir ketika kapal sasaran mengandaskan diri di Pulau Tanjung Seboak. Kapal ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak. Pencarian pelaku terkendala gelap dan hutan bakau yang lebat.
Ribuan Rokok Ilegal Berbagai Merek Diamankan
Saat pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok ilegal berbagai merek, antara lain:
- UFO Mind: 272.000 batang
- UFO Bold: 72.000 batang
- Double Happiness: 60.000 batang
- Shanghari: 10.000 batang
Seluruh barang bukti beserta kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yang sempat dibuang ke laut.
Perbuatan ini diduga melanggar UU Nomor 39/2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal
Zaky menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal.
โMeski menghadapi situasi tidak kooperatif, petugas tetap bekerja sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum,โ katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok ilegal. Informasi dugaan pelanggaran dapat disampaikan ke Hotline Bea Cukai Batam 0877-4914-4577.
Sepanjang JanuariโJuli 2025, Bea Cukai Batam telah memusnahkan 336 ribu batang rokok ilegal berbagai merek.



