Pemerintah cabut PMK 81/2025, Prof. Sutan Nasomal Nilai Pemenuhan Tuntutan Kades Bukan Solusi Akhir: “Menteri Jangan Persulit Desa”

Patrazone.com — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa pemenuhan seluruh tuntutan Kepala Desa (Kades) dalam aksi damai di Jakarta belum menjadi solusi tuntas bagi persoalan pemerintahan desa. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pertemuan bersama para pemimpin redaksi media di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menurut Prof. Sutan, regulasi pemerintah seharusnya memberikan kemudahan, bukan menambah beban bagi rakyat maupun aparat desa.

Mosok peraturan yang dibuat justru menyulitkan rakyat dan aparat desa? Demo kades bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah. Saya yakin di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto, penyusunan kebijakan akan lebih matang,” ujarnya.

Ia mengingatkan kementerian—khususnya yang mengelola pemerintahan desa—agar tidak mengeluarkan keputusan tergesa-gesa tanpa evaluasi yang menyentuh akar persoalan.

Jangan asal membuat aturan tanpa menelusuri dampaknya hingga level paling bawah,” tegasnya.


Aksi Ribuan Kades, Buntut Kekecewaan atas PMK 81/2025

Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi menggelar aksi di kawasan Istana Negara dan Monas, Senin (8/12/2025), sebagai bentuk protes terhadap PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang sempat menghentikan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.

Para Kades datang dari berbagai provinsi: Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah hingga Kalimantan Barat. Banyak di antara mereka berangkat dengan biaya pribadi sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.

Prof. Sutan menilai aksi tersebut sebagai kritik konstruktif.
Walaupun demo berbuah hasil cepat, rekam jejak kebijakan yang membebani tetap harus menjadi evaluasi pemerintah,” tuturnya.


Pemerintah Setujui Tiga Tuntutan Utama Kades

Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah aksi digelar, pemerintah memenuhi seluruh tuntutan utama para kepala desa. Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Presiden menyetujui tiga keputusan penting:

  1. Dana Desa Tahap II 2025 cair 100% selambat-lambatnya 19 Desember 2025.
  2. PMK 81/2025 dicabut, dan regulasi dikembalikan ke aturan sebelumnya.
  3. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Respons pemerintah sangat cepat, dan kami mengapresiasi hal tersebut,” ujar Prof. Sutan.

Namun ia mengingatkan para menteri tidak lagi membuat aturan yang justru menghambat kerja desa.
Kalau malas turun ke lapangan, jangan membuat peraturan yang mempersulit Kades,” katanya.


PMK 81/2025 Disebut Berpotensi Hentikan Ribuan Proyek Desa

PMK 81/2025 yang terbit pada 19 November diduga berpotensi menghentikan ribuan kegiatan pembangunan desa, karena pembekuan Dana Desa Tahap II dan pengalihan sebagian anggaran ke program di luar kewenangan desa.

Tak kurang dari 75.000 desa disebut terancam menghentikan proyek pembangunan.
Dengan dicabutnya PMK tersebut, para Kades menilai keputusan itu sebagai kemenangan besar bagi masyarakat desa.

Prof. Sutan bahkan mendorong peningkatan Dana Desa sebesar 20 persen, mengingat banyak kebutuhan dasar desa belum terpenuhi.

Masih banyak desa yang memiliki jalan tanah, fasilitas minim, dan ketertinggalan yang nyata. Tambahan Dana Desa diperlukan agar amanat UUD 1945 soal pemerataan pembangunan benar-benar terwujud,” katanya.


Apdesi Apresiasi Respons Cepat Presiden

Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, menyambut positif keputusan pemerintah yang dianggap cepat dan berpihak pada desa.

Kemenangan ini untuk lebih dari 75.000 desa dan ratusan juta warga desa Indonesia,” ujarnya.

Aksi damai Apdesi berjalan tertib dan terorganisasi, memperlihatkan bahwa suara desa tetap mendapat ruang di pusat, selama disampaikan secara santun dan terstruktur.

Patrazone
Exit mobile version