Hukum

Bintang Porno Asal Inggris Bonnie Blue Dideportasi dari Bali

Patrazone.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena terbukti melanggar izin keimigrasian serta aturan lalu lintas selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan, tindakan deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” kata Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (13/12/2025).

Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi dilakukan bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya, yakni LAJ dan INL asal Inggris serta JJT asal Australia.

Melanggar Izin Tinggal Wisata

Keempat WNA tersebut dideportasi setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025).

Winarko menjelaskan, JJT dan INL dideportasi karena melanggar izin keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dikenai tuntutan berlapis, yakni pelanggaran izin keimigrasian dan pelanggaran hukum lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan berupa produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan. Saat masuk ke Indonesia pada 6 November 2025, keempatnya menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata.

Didenda Rp 200.000

Untuk pelanggaran lalu lintas, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis hakim menilai kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” yang digunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, sebagaimana dilakukan oleh para pelanggar.

Atas pelanggaran tersebut, TEB dijatuhi denda sebesar Rp 200.000.

Tak Terbukti Pidana Pornografi

Sementara itu, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menyampaikan, hasil pemeriksaan digital forensik menemukan video bermuatan sensual di ponsel milik TEB.

Namun, polisi memastikan video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, saat penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12/2025), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu botol pelumas, 11 kondom, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.

Dicekal Masuk Kembali ke Indonesia

Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai penangkalan atau larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina yang turut berada di lokasi penggerebekan dinyatakan tidak terbukti melanggar hukum dan dilepaskan karena hanya berstatus sebagai saksi dalam agenda pembuatan konten media sosial di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button