Telkom Bersiap Kelola Pusat Data Nasional Sementara, Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah

Patrazone.com – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyatakan kesiapan menjalankan peran sebagai pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sembari menunggu Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang beroperasi penuh.

Penugasan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Meski demikian, Telkom masih menunggu terbitnya regulasi resmi pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas tersebut.

Vice President Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengatakan perseroan saat ini menanti Instruksi Presiden (Inpres) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri terkait penugasan pengelolaan PDNS.

“Saat ini Telkom masih menunggu Inpres dan SKB Menteri sebagai dasar penugasan,” ujar Andri, Selasa (16/12/2025).

Persiapan Internal Tetap Berjalan

Walaupun regulasi belum terbit, Telkom telah melakukan berbagai persiapan internal secara paralel guna memastikan kesiapan operasional PDNS. Langkah tersebut mencakup konsolidasi sumber daya manusia dan tenaga ahli, penyiapan teknologi dan perangkat pendukung, serta penguatan infrastruktur.

Selain itu, Telkom juga mengusulkan penambahan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola layanan untuk memperkuat operasional PDNS sebagai penopang layanan data pemerintah.

Keamanan Data Jadi Fokus Utama

Dari sisi keamanan, Telkom menegaskan pengelolaan PDNS akan mengikuti standar dan rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aspek ini menjadi krusial mengingat PDNS berfungsi sebagai tulang punggung layanan data pemerintah sebelum PDN beroperasi sepenuhnya.

“Saat ini Telkom telah mengimplementasikan kelengkapan standar keamanan sesuai rekomendasi BSSN untuk memperkuat posture security PDNS,” kata Andri.

PDN Cikarang Masih Tahap Evaluasi Keamanan

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa PDN Cikarang belum dapat dioperasikan karena masih menjalani evaluasi keamanan oleh BSSN.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan proses penilaian masih berlangsung dan mencakup sejumlah tahapan remedial.

“Kami sebenarnya sudah siap, tetapi masih dinilai BSSN. Ada remedial segala, seperti orang ujian,” ujarnya.

Proses evaluasi kelayakan PDN tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun. PDN dirancang sebagai pusat data terintegrasi untuk menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi fondasi utama Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Pembangunan tahap pertama PDN di Cikarang menelan investasi sekitar Rp2 triliun hingga Rp2,7 triliun, yang didanai melalui kombinasi pembiayaan pemerintah Prancis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Patrazone
Exit mobile version