Arman Wosi Cabut Gugatan Cerai Della Puspita, PA Bekasi: Ada Kesepakatan Damai

Patrazone.com — Kabar mengejutkan datang dari pasangan Arman Wosi dan Della Puspita. Gugatan cerai yang sebelumnya diajukan Arman terhadap sang istri resmi dicabut. Pengadilan Agama (PA) Bekasi mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan karena adanya kesepakatan damai di luar persidangan.

Panitera PA Bekasi, Mohamad Khotib, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) oleh kuasa hukum penggugat.

“Benar, gugatan telah dicabut. Ada perdamaian di luar persidangan antara kedua belah pihak,” ujar Khotib kepada awak media.

Pertimbangkan Rujuk Kembali

Menurut Khotib, pencabutan gugatan cerai tersebut didasari oleh niat baik Arman Wosi dan Della Puspita untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

“Masih dipertimbangkan untuk rencana perdamaian kembali. Harapannya tentu bisa rukun lagi,” katanya.

Dengan dicabutnya gugatan yang terdaftar sejak 2 Desember 2025, proses hukum perceraian itu otomatis dihentikan.

“Perkaranya sudah selesai. Tidak dilanjutkan lagi,” tegas Khotib.

Talak Lisan Tak Berlaku di Mata Hukum Negara

Dalam kesempatan yang sama, PA Bekasi juga menegaskan bahwa talak secara lisan tidak memiliki kekuatan hukum negara apabila tidak diproses melalui pengadilan.

“Karena pernikahan dicatat secara hukum negara, maka perceraian pun harus melalui Pengadilan Agama. Talak harus diproses secara resmi,” jelas Khotib.

Riwayat Pernikahan Della Puspita dan Arman Wosi

Sebagai informasi, Della Puspita menikah siri dengan Arman Wosi pada 2023, meski usia Arman sembilan tahun lebih muda darinya. Setahun berselang, keduanya kemudian melangsungkan pernikahan resmi pada 2024.

Pencabutan gugatan cerai ini pun membuka peluang baru bagi kelanjutan rumah tangga pasangan tersebut, sekaligus menutup polemik hukum yang sempat menjadi sorotan publik.

Patrazone
Exit mobile version