BI Tegaskan Pedagang Dilarang Tolak Tunai dan Kenakan Biaya QRIS ke Pelanggan

Patrazone.com – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, di tengah tren pembayaran non tunai, pedagang wajib tetap menerima uang tunai. Selain itu, biaya layanan QRIS tidak boleh dibebankan kepada pembeli, karena merupakan tanggung jawab pedagang.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan praktik menolak tunai atau menambah biaya layanan bagi pelanggan dilarang keras.
“Kalau pedagang menambahkan biaya atau menolak tunai, tidak boleh. Pembeli yang menemukan praktik ini bisa melapor ke BI,” ujar Filianingsih, Sabtu (19/10/2024).

Sanksi bagi pelanggaran tercantum dalam Peraturan BI tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), di mana pedagang bisa dihentikan kerja samanya dan bahkan masuk blacklist.

Fenomena ini muncul di tengah maraknya pembayaran cashless di Indonesia. Banyak merchant menolak uang tunai karena alasan keamanan dan kepraktisan. Namun BI menegaskan, setiap orang wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah, baik uang kertas maupun koin.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menegaskan, larangan penolakan tunai sudah tercantum dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Semua merchant wajib menerima uang tunai. BI tetap mencetak uang kartal, baik kertas maupun logam, untuk mendukung kebutuhan masyarakat,” ujar Doni.

BI mencatat, total Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) meningkat 9,96% secara tahunan, mencapai Rp 1.057,4 triliun. Ini menegaskan pentingnya ketersediaan uang tunai di tengah digitalisasi ekonomi.

Selain menegaskan kewajiban menerima tunai, BI juga mendorong pembayaran non tunai sebagai upaya efisiensi ekonomi dan pencegahan pemalsuan uang. Deputi Gubernur BI menekankan, tunai dan non-tunai hanyalah metode pembayaran, sedangkan prinsipnya tetap menggunakan rupiah.

Filianingsih menambahkan, merchant yang membebankan biaya QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) kepada pelanggan, melanggar aturan. Untuk usaha mikro, tarif MDR QRIS ditetapkan 0,3% dari transaksi di atas Rp100.000, yang harus ditanggung pedagang, bukan konsumen.

Dengan imbauan ini, BI memastikan masyarakat tetap bisa bertransaksi menggunakan rupiah fisik, sementara sistem pembayaran digital terus dikembangkan secara aman dan inklusif.

Patrazone
Exit mobile version