Badan Karantina Jayapura Gagalkan Pengiriman Ilegal 4 Kadal Gecko

Patrazone.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman ilegal empat ekor kadal jenis Gecko di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir, mengatakan keempat reptil tersebut dikirim tanpa dokumen resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pengiriman ini kami temukan saat pemeriksaan rutin di kargo bandara dalam patroli Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 26 Desember,” ujar Natsir kepada ANTARA, Sabtu (26/12/2025).
Proses Penyelamatan Satwa
Keempat kadal kini berada di bawah pengawasan petugas Karantina Papua dan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Setelah pemeriksaan selesai, satwa ini akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya,” jelas Natsir.
Nilai Ekonomi Tinggi
Kadal Gecko jenis tertentu memiliki nilai ekonomi tinggi bagi kolektor reptil, dengan harga bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ekor. Keberhasilan penyelamatan ini menambah daftar panjang upaya perlindungan satwa liar oleh Karantina Papua bersama instansi terkait.
Berdasarkan data Januari–November 2025, Karantina Papua telah menggagalkan pengiriman berbagai satwa liar dan dilindungi tanpa dokumen, antara lain:
- 4 buah awetan burung cenderawasih
- 3 ekor burung kasuari
- 135 ekor burung pipit
- 3 ekor kanguru tanah
- 44 ekor burung kasturi
Natsir berharap pengawasan ketat ini dapat menjadi efek jera bagi praktik penyelundupan satwa di Papua.



