Keuangan

Viral Penolakan Pembayaran Tunai, DPR Ingatkan Merchant Bisa Kena Sanksi Rp200 Juta

Patrazone.com – Sebuah video viral menampilkan seorang nenek yang gagal membeli roti di gerai Roti’O karena menolak menerima pembayaran tunai. Kejadian ini memicu reaksi publik dan perhatian DPR.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan, rupiah adalah alat pembayaran sah di seluruh Indonesia sesuai UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Dia mengingatkan, merchant yang nekat menolak pembayaran tunai bisa dijerat sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

“Bila ada merchant menolak pembayaran rupiah, konsekuensinya jelas. Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi pidana,” ujar Said dalam keterangan resmi, Jumat (26/12/2025).

Said juga menekankan, digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh menjadi alasan diskriminasi terhadap konsumen yang masih mengandalkan uang tunai. Ia mencontohkan, negara maju seperti Singapura yang sudah cashless pun tetap melayani pembayaran tunai hingga batas tertentu.

Selain itu, kondisi infrastruktur digital di Indonesia yang belum merata membuat penggunaan uang tunai tetap relevan. “Jangan sampai karena merchant fokus pada pembayaran digital, opsi tunai diabaikan. Pemerintah dan DPR belum menghapus kewajiban menerima uang tunai, jadi wajib diterima,” tegas Said. Ia meminta Bank Indonesia untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas pihak yang menolak rupiah.

Penjelasan Bank Indonesia

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa UU No. 7/2011 tidak membatasi metode pembayaran. Konsumen dapat membayar dengan tunai maupun nontunai, termasuk QRIS atau kartu, berdasarkan kesepakatan.

Meski BI mendorong pembayaran digital karena lebih cepat, aman, dan efisien, Denny menekankan bahwa uang tunai tetap dibutuhkan. “Tantangan geografis dan demografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat penting dan banyak dipergunakan,” ujarnya.

Kejadian di Roti’O menjadi pengingat bahwa hak konsumen atas pembayaran tunai di Indonesia dilindungi hukum. Merchant diingatkan agar selalu menyediakan opsi pembayaran yang sah demi menghindari sanksi.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button