Patrazone.com – Tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Pada hari yang sama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku.
Berlakunya dua regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional yang selama puluhan tahun masih bertumpu pada produk hukum kolonial. KUHP Nasional sendiri telah diundangkan sejak 2 Januari 2023, sementara KUHAP baru—yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana—disahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai efektif tahun ini.
Kritik Dijamin, Penghinaan Dibatasi
Salah satu poin krusial dalam KUHP Nasional adalah jaminan kebebasan berekspresi, termasuk hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah atau lembaga negara.
Kritik diposisikan sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan publik, sepanjang disampaikan secara konstruktif. Hal ini membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.
Penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP, mencakup tindakan merendahkan, menista, atau memfitnah pemerintah dan lembaga negara. Perbuatan ini bukan bagian dari kebebasan berekspresi dan dapat berujung pidana.
Jangan Asal Bagikan Konten
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan konten, terutama di media sosial. Menyebarkan unggahan yang mengandung penghinaan atau hoaks bisa berimplikasi hukum.
Dalam Pasal 241 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menyiarkan atau membagikan konten berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara terancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta (kategori IV). Jika perbuatan itu memicu kerusuhan, ancaman pidana meningkat menjadi 4 tahun penjara.
Namun, delik ini termasuk delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak yang merasa dihina, termasuk pimpinan lembaga negara.
Fitnah Harus Bisa Dibuktikan
KUHP juga menegaskan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan. Pasal 434 KUHP menyatakan bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dikategorikan sebagai fitnah, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara atau denda kategori IV.
Meski begitu, hukum tetap memberi ruang pembelaan. Hakim dapat membuka pembuktian jika tuduhan disampaikan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau terkait tugas pejabat negara. Jika pengadilan membuktikan tuduhan itu benar, penuduh tidak dapat dipidana.
Sistem Denda Lebih Adaptif
KUHP Nasional juga memperkenalkan sistem denda berbasis kategori dari I hingga VIII, dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Skema ini dirancang agar lebih fleksibel mengikuti perubahan kondisi ekonomi.
Presiden diberi kewenangan menetapkan penyesuaian nilai denda melalui peraturan pemerintah jika terjadi perubahan nilai uang. Sistem ini dinilai lebih modern, transparan, dan mudah diterapkan.
Hukum Lebih Humanis, Tantangan Ada di Penegakan
Secara konseptual, KUHP Nasional membawa misi besar: dekolonisasi hukum, demokratisasi, modernisasi, dan harmonisasi nilai hukum dengan Pancasila. Regulasi ini dirancang lebih adil, humanis, dan visioner.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Tanpa konsistensi aparatur penegak hukum, tujuan besar reformasi pidana dikhawatirkan sulit tercapai.
