Natalius Pigai: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tidak Perlu Ditakuti Warga

Patrazone.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menenangkan masyarakat terkait pasal larangan penghinaan terhadap Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, ketentuan semacam ini juga berlaku di negara lain, termasuk Jerman, dan tidak pernah digunakan untuk memenjarakan warganya.
“Di Jerman ada, tapi kanselir Jerman tidak pernah memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ujar Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pigai menegaskan, pasal penghinaan presiden bersifat simbolis, untuk menjaga martabat kepala negara dan kehormatan negara. Untuk mencegah penyalahgunaan, pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti hanya pihak yang bersangkutan bisa mengajukan laporan dan melakukan pengampunan.
“Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisa lah, enggak mungkin lah,” ucapnya sambil tersenyum.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa menilai apakah pasal tersebut melanggar hak asasi manusia.
“KUHP baru berlaku 2 Januari 2026. Setelah ada implementasi dan ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai,” jelas Pigai.
Meski Kementerian HAM tidak dilibatkan penuh dalam penyusunan KUHP, Pigai memberi apresiasi. Menurutnya, penyusun memahami prinsip HAM, sehingga konten KUHP baru tetap mengandung nilai-nilai hak asasi.
Diketahui, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana maksimal tiga tahun penjara atau denda. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan bahwa pasal ini merupakan delik aduan yang terbatas, di mana pengadu harus berasal dari pimpinan lembaga terkait.



