Warga Pemalang Layangkan Somasi ke Dinas Kesehatan, Protes Pembatasan Layanan UHC

Patrazone.com – Gelombang protes muncul di Kabupaten Pemalang menyusul kebijakan baru Universal Health Coverage (UHC) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Seorang warga Kelurahan Mulyoharjo, Andy Rakhmat Prasetya, resmi melayangkan somasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang pada Senin (5/1/2026).

Surat somasi diterima langsung oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Diah Nur Eko Wati, di kantor Dinas Kesehatan. Protes ini muncul karena kebijakan baru dianggap membatasi kepesertaan dan menetapkan diagnosa penyakit prioritas, yang dinilai merugikan masyarakat. Pembatasan kepesertaan hanya untuk warga desil 1 hingga 5 serta penundaan aktivasi kepesertaan hingga bulan berikutnya, disebut Andy melanggar prinsip keadilan sosial dan hak dasar warga negara.

“Kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan. Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan layak tanpa diskriminasi,” tegas Andy.

Ia menambahkan bahwa pembatasan diagnosa penyakit menggeser esensi jaminan sosial menjadi bantuan sosial terbatas dan eksklusif.

Dalam somasinya, Andy menuntut Dinas Kesehatan untuk:

Andy juga menegaskan akan menempuh jalur hukum bila tuntutannya diabaikan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI dan mengajukan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini bukan kepentingan pribadi, tapi masyarakat luas agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin dan inklusif,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Pemalang menyatakan telah menerima somasi dan akan memeriksa dokumen lebih lanjut. Langkah berani warga ini menjadi sorotan publik, di tengah harapan masyarakat agar akses layanan kesehatan tetap adil, inklusif, dan tanpa diskriminasi.

Patrazone
Exit mobile version