Patrazone.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa setiap putusan MK wajib dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak terkait sebagai implementasi prinsip negara hukum di Indonesia.
“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, setiap putusan pengadilan, termasuk putusan-putusan MK, sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus laporan tahunan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti seluruh putusan MK.
“Kalau dinyatakan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti langsung dijalankan oleh pemerintah,” kata Supratman, saat ditemui usai sidang pleno khusus.
Suhartoyo memaparkan 14 putusan pengujian undang-undang sepanjang 2025 yang berdampak signifikan bagi kehidupan bangsa dan negara. Beberapa di antaranya:
- Presidential Threshold – Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, menjamin hak politik dan kesetaraan seluruh partai politik peserta pemilu.
- Pendidikan Dasar Gratis – Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan jaminan pendidikan SD dan SMP tanpa biaya, baik negeri maupun swasta.
- Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal – Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, mulai 2029, untuk pemilu lebih sederhana dan berkualitas.
- Larangan Rangkap Jabatan Menteri – Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, demi pemerintahan bersih tanpa konflik kepentingan.
- Perlindungan Lingkungan Hidup – Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian hukum bagi partisipan pengelolaan lingkungan.
- Pembatalan UU Tapera – Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, karena skema Tapera dinilai belum menjamin rumah layak bagi rakyat.
- Hak Imunitas Jaksa – Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, menegaskan persamaan semua orang di depan hukum.
- Lembaga Pengawas ASN – Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, mendorong penerapan sistem merit dan pengawasan kode etik ASN.
- Keterwakilan Perempuan di DPR – Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 memastikan partisipasi perempuan dalam alat kelengkapan DPR.
- Jabatan Polri – Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil yang tidak terkait kepolisian.
- Hak Atas Tanah IKN – Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menegaskan evaluasi ketat setiap tahap penggunaan hak atas tanah.
- Pemberantasan Korupsi – Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 menekankan penerapan prinsip business judgement rule.
- Pencemaran Nama Baik – Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 mencegah penyalahgunaan hukum pidana untuk membungkam kebebasan berekspresi.
- Hak Cipta dan Pertunjukan – Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian hukum terhadap pasal-pasal yang selama ini rancu.
Suhartoyo menekankan, keberadaan putusan-putusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting bagi tegaknya hukum, pemerintahan yang bersih, dan hak konstitusional warga negara.
