Patrazone.com – Kabupaten Pekalongan mengalami pengurangan Dana Desa sekitar Rp37–38 miliar pada tahun anggaran 2026. Pengurangan ini berpotensi menunda atau menyesuaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meski Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan perangkat desa tetap utuh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyebut pengurangan Dana Desa merupakan bagian dari kebijakan nasional terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
“Kalau Dana Desa memang di tahun 2026 ada pengurangan sekitar 37 sampai 38 miliar. Itu bagian dari kebijakan pengurangan TKD secara nasional,” kata Akbar, Rabu (7/1/2026), usai rapat paripurna DPRD.
Akbar menegaskan, ADD tetap sama seperti 2025 agar tidak berdampak langsung pada penghasilan perangkat desa. Namun, ia mengakui pengurangan dana desa berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menambahkan, istilah “pemotongan” Dana Desa perlu diluruskan. Menurutnya, yang terjadi adalah belum lengkapnya penetapan pagu Dana Desa 2026 oleh pemerintah pusat.
“Dana desa itu tidak dipotong. Dana desa dibagi dua skema, pagu reguler dan pagu KDMP. Desa saat ini baru berpegangan pada pagu reguler,” jelas Agus.
Kepastian besaran Dana Desa 2026 baru akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hingga saat ini, desa harus berhati-hati dalam menyusun kegiatan dan memprioritaskan program wajib sesuai regulasi, mulai dari musyawarah desa hingga penetapan APBDes.
Agus berharap masyarakat memahami kondisi ini dan tidak berprasangka negatif terhadap pemerintah desa.
“Desa akan menyesuaikan sesuai aturan yang ada, dan kami berharap warga menyikapi dinamika regulasi ini dengan arif dan bijaksana,” ujarnya.
