Kasus CCTV Inara Rusli Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Perzinaan

Patrazone.com – Kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan Inara Rusli soal dugaan akses ilegal CCTV di rumahnya. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Betul, sudah naik sidik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, dikutip dari Antara.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci materi penyidikan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Laporan Dibuat Sejak November 2025

Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembobolan sistem kamera pengawas di kediamannya.

Di sisi lain, polemik hukum ini juga bersinggungan dengan laporan berbeda yang melibatkan Inara Rusli.

Wardatina Mawa Laporkan Dugaan Perzinaan

Selebgram Wardatina Mawa sebelumnya melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinahan, yakni persetubuhan antara pria dan wanita apabila salah satu atau keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah.

Salah satu barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah rekaman CCTV, yang kini telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara

Terkait laporan dugaan perzinaan, Polda Metro Jaya memastikan akan segera melakukan gelar perkara.

“Untuk perkara tersebut, akan dilakukan gelar perkara. Penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan barang bukti maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut. Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan.

Patrazone
Exit mobile version