Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Bisa Dipidana, Ini Aturan Baru dalam KUHP

Patrazone.com – Fenomena pacaran di kalangan generasi muda kerap dianggap sebagai urusan pribadi. Namun, persoalan tersebut dapat berujung pada masalah hukum ketika melibatkan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), negara menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan kemerdekaan anak. Salah satunya dengan mengatur larangan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.
Anak Belum Cakap Menentukan Nasibnya Sendiri
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Regulasi tersebut menegaskan bahwa anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan penguasaan atas dirinya sendiri. Karena itu, persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.
Pasal 452 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang tua, wali, atau pihak yang berhak dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
“Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, pidana dapat meningkat hingga delapan tahun penjara,” sebagaimana diatur dalam Pasal 452 ayat (2) KUHP.
Persetujuan Anak Tak Menghapus Pidana
Selain itu, KUHP juga secara khusus mengatur perbuatan melarikan anak dalam Pasal 454. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tetap dipidana meskipun anak tersebut menyatakan persetujuannya.
Ancaman pidana dalam Pasal 454 KUHP mencapai tujuh tahun penjara, menegaskan bahwa hukum mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Ada yang Bersifat Delik Aduan
Meski demikian, tidak semua ketentuan dalam Pasal 454 KUHP dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum. Sebagian di antaranya bersifat delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan apabila terdapat laporan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak.
KUHP juga mengatur kondisi khusus apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan perkawinan. Dalam Pasal 454 ayat (5) KUHP, disebutkan bahwa pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dan hak pengasuhan orang tua. Melalui KUHP baru, negara berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan anak di bawah umur, meskipun dilakukan atas dasar hubungan personal seperti pacaran.



