Patrazone.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerbitkan empat rekomendasi strategis sepanjang 2025 sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, rekomendasi tersebut menyasar persoalan krusial yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan, mulai dari penertiban lahan di Batam, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Semarang, hingga pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemkab Raja Ampat.
“Alhamdulillah, keempat rekomendasi tersebut telah mendapat perhatian dari pihak terlapor dan seluruhnya telah dilaksanakan, sehingga dinyatakan selesai,” ujar Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026), yang dipantau secara daring.
Rekomendasi Diterbitkan Jika Laporan Tak Tuntas
Najih menjelaskan, rekomendasi Ombudsman diterbitkan apabila laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam tahap resolusi dan monitoring sesuai batas waktu yang ditentukan.
Batas waktu tersebut bervariasi, tergantung kompleksitas laporan. Laporan ringan memiliki tenggat 30 hari, laporan kategori sedang 60–90 hari, sedangkan laporan berat dapat mencapai 180 hari.
“Rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum yang dikeluarkan ketika tindakan korektif tidak dijalankan sampai batas waktu yang ditetapkan,” tegas Najih.
Tingkat Kepatuhan Capai 81 Persen
Dalam periode 2021–2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pertanahan, perizinan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Dari jumlah tersebut, 81 persen rekomendasi atau 13 rekomendasi telah dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian. Sementara itu, satu rekomendasi atau sekitar 6 persen tidak dilaksanakan, dan dua rekomendasi lainnya dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dinilai dapat diterima.
Menurut Najih, capaian tersebut menunjukkan rekomendasi Ombudsman mendapat respons positif dari penyelenggara layanan publik, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Ini membuktikan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam mendorong penyelesaian laporan masyarakat, meskipun masih ada beberapa yang membutuhkan waktu lebih lanjut,” pungkasnya.
