Gaji Hakim Ad Hoc Naik, Perpres Resmi Diteken Presiden Prabowo

Patrazone.com — Pemerintah memastikan kenaikan gaji hakim ad hoc segera berlaku. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kebijakan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, menandai berakhirnya masa stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Perpres itu siap diberlakukan dalam waktu dekat.
“Sudah ditandatangani Presiden. Alhamdulillah, tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.
Besaran Kenaikan Berbeda, Namun Relatif Serupa
Terkait besaran kenaikan, Prasetyo menyebut nominalnya tidak seragam, tetapi tidak terpaut jauh antarjabatan.
“Secara persis tidak sama, tetapi tidak jauh berbeda,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo.
Kenaikan gaji ini menjadi jawaban atas tuntutan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang sebelumnya menyampaikan keluhan di Komisi III DPR RI. FSHA menilai kesejahteraan hakim ad hoc mandek sejak 2013, terakhir diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013.
Artinya, selama sekitar 13 tahun, tidak ada penyesuaian signifikan terhadap penghasilan hakim ad hoc, meski beban dan kompleksitas perkara terus meningkat.
Tak Ikut Kenaikan Tunjangan Hakim Karier
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tunjangan hakim karier mulai awal 2026, dengan besaran bervariasi sesuai jenjang—berkisar Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, HAM, perikanan, dan sektor lainnya. Perpres yang baru diteken ini diharapkan menutup kesenjangan tersebut.
Pemerintah: Kesejahteraan untuk Cegah Korupsi
Menanggapi masih adanya kasus korupsi yang melibatkan hakim, Prasetyo menegaskan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum, bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.
“Ini satu dua orang. Bukan kemudian kebijakan kenaikan gaji atau tunjangan dihapus,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari strategi pencegahan suap dan korupsi di lingkungan peradilan.
“Kita berharap dengan diberi kesejahteraan, para hakim tidak tergoda melakukan hal-hal yang kurang baik,” katanya.



