Kabar baik bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan penghasilan tetap (Siltap) akan naik rutin setiap dua tahun sekali. Tak hanya itu, mekanisme pembayarannya pun diubah agar tak lagi terlambat.
Patrazone.com — Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kepastian kenaikan Siltap kepala desa dan perangkat desa sebesar 2 persen setiap dua tahun.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad B. Polombo, menyampaikan hal itu dalam Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut La Ode, regulasi baru ini dirancang untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini dihadapi pemerintah desa, terutama soal keterlambatan pembayaran Siltap.
“Dengan penyaluran langsung ke Rekening Kas Desa, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.
Siltap Langsung dari Pusat ke Desa
Dalam skema terbaru, pembayaran Siltap tidak lagi melalui Rekening Kas Daerah. Pemerintah akan menyalurkan dana langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Perubahan ini diharapkan memotong rantai birokrasi yang selama ini kerap menjadi penyebab tersendatnya pencairan hak aparatur desa di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut sekaligus memberi kepastian arus kas bagi desa, sehingga roda pemerintahan di tingkat paling bawah dapat berjalan lebih stabil.
Besaran Siltap Tetap Mengacu Aturan Lama
Meski ada kenaikan rutin, besaran dasar Siltap tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam aturan itu disebutkan:
- Perangkat desa menerima Siltap paling sedikit setara gaji pokok PNS golongan II/a.
- Sekretaris desa menerima 110 persen dari ketentuan tersebut.
- Kepala desa menerima 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Dengan tambahan kenaikan 2 persen setiap dua tahun, penghasilan aparatur desa diharapkan meningkat secara bertahap dan terukur.
Dilengkapi Jaminan dan Tunjangan
Tak hanya soal gaji pokok, PP tersebut juga menegaskan hak kepala desa dan perangkat desa atas sejumlah tunjangan. Di antaranya:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan ketenagakerjaan
- Tunjangan purna tugas
Penguatan regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme aparatur desa.
Perkuat Peran Desa
Pemerintah menilai desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan nasional. Kepastian Siltap dan tunjangan diharapkan mampu memperkuat kinerja aparatur desa, sekaligus memperkecil jarak antara kebijakan pusat dan realitas di lapangan.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan hak aparatur desa terpenuhi tepat waktu dan kesejahteraan mereka meningkat secara berkelanjutan.
Kenaikan Siltap kepala desa dan perangkat desa pun bukan sekadar kabar baik, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi pemerintahan dari tingkat paling bawah.
