Properti

PP Tanah Terlantar Terbit, Pengembang Minta Aturan Tak Ganggu Investasi Land Bank

REI berharap pemerintah memberi tenggat waktu memadai sebelum lahan dinyatakan telantar dan diambil alih negara.

Patrazone.com — Kebijakan penertiban lahan terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 menuai respons dari kalangan pengembang properti. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu memberi kewenangan kepada negara untuk mengambil alih lahan yang dinilai tidak produktif.

Sekretaris Jenderal DPP Realestate Indonesia (REI), Raymond Arfandy, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung penertiban lahan terlantar. Namun, ia meminta implementasi aturan tidak mengganggu keberlangsungan investasi pengembang, khususnya terkait kepemilikan land bank.

“Kita harus menerima peraturan pemerintah tentang tanah terlantar. Yang kita harapkan, aturan itu dijalankan dengan tertib dan memberi kesempatan waktu yang cukup kepada pengembang untuk memanfaatkan lahannya,” ujar Raymond, Kamis (12/2/2026).


Tak Semua Lahan Bisa Langsung Dibangun

Raymond menjelaskan, pengembang umumnya tidak langsung mengeksekusi lahan yang telah dimiliki. Penundaan pembangunan kerap dipengaruhi kondisi fundamental ekonomi, seperti permintaan pasar yang belum pulih serta stabilitas arus kas perusahaan.

Karena itu, REI meminta penyusunan petunjuk teknis (juknis) tidak bersifat represif atau terlalu kaku. Jika aturan terlalu ketat, dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas pelaku usaha yang telah menanamkan modal besar.

“Juknis pengambilalihan lahan jangan semerta-merta dan terlalu keras. Waktu kesempatan bagi pengembang sebaiknya diberikan semaksimal mungkin agar tidak menjadi masalah bagi yang sudah berinvestasi,” kata Raymond.


Negara Berwenang Ambil Alih Lahan Nonproduktif

Dalam beleid tersebut, pemerintah dapat menetapkan kawasan yang izin atau konsesinya sengaja tidak diusahakan sebagai objek penertiban. Lahan yang berpotensi diambil alih meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan.

Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah.

Pemerintah menegaskan, penertiban dilakukan untuk mencegah spekulasi lahan dan memastikan tanah digunakan secara produktif demi kepentingan ekonomi nasional.


Harapan Dunia Usaha

Kalangan pengembang berharap regulasi ini dapat berjalan seimbang: mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah, tetapi tetap menjaga iklim investasi.

Di tengah pemulihan sektor properti, kepastian hukum dan fleksibilitas waktu dinilai menjadi kunci agar kebijakan penertiban lahan terlantar tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button