Cerita Pahit Pekerja Outsourcing Usai Fadia Arafiq Ditangkap KPK: Dipecat Sepihak Setelah Pilkada

Patrazone.com — Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sejumlah cerita pahit yang sebelumnya jarang terungkap ke publik.

Salah satunya datang dari para pekerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak setelah Pilkada 2024, tanpa penjelasan yang jelas.

Seorang mantan pekerja outsourcing di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan mengungkapkan, dirinya tiba-tiba kehilangan pekerjaan pada awal 2025.

Ia mulai bekerja pada akhir 2022 dan sempat mengalami perpanjangan kontrak sebanyak dua kali. Namun, setelah Pilkada 2024—ketika Fadia Arafiq kembali terpilih sebagai bupati—kontraknya tidak lagi diperpanjang.

“Saya mulai bekerja akhir 2022. Kontrak sempat diperpanjang dua kali. Tapi setelah itu tiba-tiba diberhentikan, tepatnya Januari 2025,” ujarnya dikutip dari metropekalongan.jawapos.com.

Dipanggil, Lalu Diminta Berhenti

Menurut dia, proses pemutusan kerja berlangsung tanpa surat resmi ataupun peringatan sebelumnya.

Ia hanya dipanggil ke kantor dan diberitahu bahwa hari itu adalah hari terakhirnya bekerja.

“Saya dipanggil ke kantor, lalu disampaikan, ‘sudah ya, kamu tahu sendiri kondisinya ada begini-begitu’,” kata dia.

Ketika mencoba menanyakan alasan pemecatan, ia tidak mendapatkan penjelasan yang jelas.

“Saya tanya alasannya apa, tapi jawabannya cuma, ‘pokoknya Anda tahu sendiri’,” tuturnya.

Bukan Hanya Satu Orang

Ia menuturkan, kejadian serupa tidak hanya menimpa dirinya. Di dinas yang sama, sedikitnya tujuh pekerja outsourcing lain juga mengalami nasib serupa.

Selama bekerja, ia mengaku menerima gaji bersih sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Ia juga menyebut tidak pernah menerima tunjangan hari raya (THR) sejak pertama kali bekerja.

“Entah aslinya berapa, yang jelas saya terima bersih Rp 1,6 juta,” ujarnya.

Pekerja Dinkes Alami Hal Serupa

Cerita serupa datang dari pekerja outsourcing lain yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Narasumber kedua ini juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengatakan, dirinya diberhentikan pada waktu yang hampir bersamaan, yakni Januari 2025.

Kedua pekerja tersebut diketahui berada di bawah perusahaan outsourcing yang sama, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Disebut “Perusahaan Ibu” dalam Kasus KPK

Perusahaan tersebut belakangan ikut menjadi sorotan dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menyebut PT Raja Nusantara Berjaya sebagai “perusahaan ibu” dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Perusahaan itu disebut didirikan oleh keluarga sang bupati dan diisi oleh orang-orang kepercayaannya.

Skema perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang kini menyeret nama Fadia Arafiq ke proses hukum di KPK.

Sementara itu, para mantan pekerja outsourcing tersebut mengaku kini hanya bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut dari pemberitaan.

“Ya, ikut mengikuti saja. Kalau dengar kabar seperti ini ya… ada rasa lega juga,” ujar salah satu dari mereka.

Patrazone
Exit mobile version