Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Hambat Penyidikan Kasus Produk Kecantikan

Patrazone.com — Dokter sekaligus kreator konten kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Dua Alasan Penahanan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyidik memiliki dua alasan utama untuk menahan dokter kecantikan tersebut.
Pertama, tersangka tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya,” kata Budi, Senin (9/3/2026).
Alasan kedua, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor rutin kepada penyidik pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Diperiksa Empat Jam oleh Penyidik
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar empat jam.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 29 pertanyaan kepada dokter sekaligus YouTuber itu terkait kasus yang menjeratnya.
Selain itu, ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum resmi ditahan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dinyatakan normal sehingga tersangka dapat menjalani aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan pembuktian perkara juga telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Tersangka Sejak Desember 2025
Kasus ini bermula ketika Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Ia diduga melanggar ketentuan terkait perlindungan konsumen dan produk kesehatan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Richard Lee disangkakan melanggar:
- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.



