Perluasan Lahan Sawah Dilindungi: Pemerintah Siapkan 12 Provinsi untuk Lindungi Lumbung Pangan Nasional

Patrazone.com — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas perlindungan lahan sawah di Indonesia. Dari sebelumnya baru berlaku di delapan provinsi, rencana terbaru adalah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi, sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa persiapan ini dilakukan secara matang dengan menyelaraskan data lintas direktorat jenderal sebelum kebijakan disahkan. “Pada 12 Maret mendatang, kita akan melaksanakan rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Sinkronisasi Data untuk Menghindari Tumpang Tindih
Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan tidak ada perbedaan batas wilayah atau delineasi antar-peta kebijakan. Proses sinkronisasi ini melibatkan Ditjen Penataan Agraria dan Ditjen Tata Ruang agar LSD yang ditetapkan selaras dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan begitu, sawah yang masuk dalam kategori LSD akan “terkunci” secara tata ruang dan tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau perumahan.
“Perluasan dan penyelarasan data sangat diperlukan sebelum penetapan berikutnya agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” jelas Nusron. Dia menambahkan, kesiapan data spasial juga akan mempermudah implementasi di lapangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan izin pemanfaatan ruang lain.
Nusron menegaskan, LSD akan menjadi acuan utama dalam pemberian izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bagi investor. Seluruh kepala kantor wilayah BPN di daerah pun diminta mengawal validitas data di wilayah masing-masing. “Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” pungkasnya.
Lahan Sawah yang Telah Dilindungi
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan LSD di delapan provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Secara keseluruhan, luas sawah yang dilindungi mencapai 3,83 juta hektare atau sekitar 60% dari total lahan baku sawah nasional yang berjumlah 7,34 juta hektare.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk mencegah penyusutan lahan produktif di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk pembangunan industri dan permukiman. Bagi pemerintah, perlindungan sawah bukan sekadar soal pertanian, tetapi juga soal ketahanan pangan jangka panjang dan stabilitas ekonomi nasional.
Dengan rencana perluasan LSD ke 12 provinsi, pemerintah berharap bisa menegaskan komitmen menjaga lumbung pangan nasional sekaligus memberi kepastian bagi petani bahwa lahan mereka akan tetap produktif dan terlindungi dari kepentingan lain.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola lahan di Indonesia mulai mengedepankan prinsip keberlanjutan, dengan menjaga agar sumber daya pertanian tetap tersedia untuk generasi mendatang.



