Patrazone.com — Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah berujung pembubaran dan memicu perdebatan panjang soal kebebasan berekspresi di Indonesia.
Film karya Dandhy Laksono itu sejatinya ingin mengangkat cerita tentang perubahan bentang alam Papua, hilangnya hutan adat, serta perjuangan masyarakat lokal mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah ekspansi industri.
Namun dalam beberapa hari terakhir, agenda nonton bareng atau nobar film tersebut justru dihentikan secara paksa di sejumlah lokasi, mulai dari kampus hingga ruang publik.
Peristiwa pertama terjadi di Universitas Mataram, Kamis (7/5) malam. Kegiatan nobar mahasiswa dibubarkan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan bersama petugas keamanan kampus.
Wakil Rektor III Unram, Sujita beralasan film tersebut dinilai tidak layak ditonton dan dikhawatirkan menimbulkan ketersinggungan.
“Saya menolak demi menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Ia bahkan menyarankan mahasiswa memilih tontonan lain seperti pertandingan sepak bola dibanding melanjutkan pemutaran film dokumenter tersebut.
Tak lama berselang, pembubaran serupa terjadi di kawasan Ternate Tengah, Maluku Utara. Kali ini, kegiatan nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama SIEJ Maluku Utara dihentikan langsung oleh aparat TNI.
Komandan Kodim 1501 Ternate, Jani Setiadi menyebut film tersebut memicu banyak penolakan di media sosial dan dianggap bersifat provokatif.
Menurutnya, situasi sosial di Maluku Utara cukup sensitif sehingga pemutaran film dikhawatirkan menimbulkan polemik di masyarakat.
Namun alasan itu justru memunculkan kritik dari berbagai pihak.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar menilai pembubaran tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi warga.
“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga,” tegas Yunita.
Kontroversi ini semakin meluas setelah anggota DPR RI, TB Hasanuddin turut mengkritik tindakan aparat.
Menurutnya, pembubaran kegiatan pemutaran film tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok TNI.
“Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya.
Pernyataan senada juga datang dari Menteri HAM, Natalius Pigai. Ia menegaskan pelarangan film tidak bisa dilakukan sepihak tanpa keputusan pengadilan.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan,” kata Pigai.
Di tengah polemik tersebut, film dokumenter “Pesta Babi” justru semakin banyak diperbincangkan publik. Banyak warganet menilai kontroversi pembubaran membuat rasa penasaran masyarakat terhadap isi film semakin tinggi.
Film ini sendiri mengangkat isu sensitif mengenai deforestasi di Papua, proyek pangan skala besar, serta dampaknya terhadap masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut.
Bagi sebagian penonton, dokumenter seperti ini bukan hanya tontonan, melainkan ruang untuk memahami realitas sosial yang jarang muncul di permukaan.
Karena itu, pembubaran nobar di sejumlah daerah dinilai bukan sekadar penghentian acara menonton film, tetapi juga menyentuh perdebatan lebih luas tentang batas kebebasan berekspresi di ruang publik Indonesia.
