Polres Pekalongan Bongkar 6 Kasus Narkoba Oktober 2025, 7 Tersangka Diamankan

Patrazone.com – Polres Pekalongan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2025 dengan tujuh tersangka. Pengungkapan ini diumumkan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Jumat (24/10/2025).
Polisi mengamankan 28,73 gram sabu-sabu dari para tersangka, yang kini menjalani penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda maksimal sepertiga ketentuan.
Modus operandi para pelaku terbilang canggih, menggunakan sistem “shareloc”, yakni meninggalkan barang di lokasi tertentu sesuai koordinat yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat, tanpa transaksi langsung.
AKBP Rachmad menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas narkoba di wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Polres Pekalongan berupaya menekan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.



