Setahun Prabowo-Gibran, ATR/BPN Selesaikan 3.019 Kasus Tanah, Selamatkan Rp9,67 Triliun

Patrazone.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di bawah kepemimpinan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebanyak 3.019 kasus pertanahan berhasil diselesaikan, dengan nilai penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp9,67 triliun.
“Melalui langkah cepat dan kolaboratif lintas lembaga, potensi kerugian sebesar Rp9,67 triliun berhasil diselamatkan dari penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di berbagai daerah,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (26/10/2025).
6.000 Kasus Diterima, Separuh Sudah Tuntas
Sepanjang periode Oktober 2024–Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN menerima 6.015 kasus pertanahan dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 50,02% atau 3.019 kasus telah berhasil diselesaikan.
Proses penyelesaian dilakukan melalui berbagai langkah non-litigasi, seperti mediasi, verifikasi data, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (Pemda).
Sementara itu, 3.006 kasus lainnya masih dalam penanganan dengan pendekatan Reforma Agraria untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat.
Selamatkan 13.000 Hektare Tanah Negara
Dari penyelesaian ribuan kasus itu, tanah seluas 13.075,94 hektare berhasil diselamatkan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, hingga potensi penyalahgunaan aset.
Nusron menjelaskan, nilai penyelamatan mencapai Rp9,67 triliun, terdiri atas:
- Rp6,72 triliun kerugian nyata yang berhasil dihentikan (real loss),
- Rp1,67 triliun potensi kerugian akibat sengketa (potential loss), dan
- Rp1,27 triliun potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss).
“Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” tegas Nusron.
Fokus: Hukum, Aset, dan Hak Masyarakat
Nusron menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak semata-mata soal administrasi hukum, tetapi juga menyelamatkan aset negara dan melindungi hak masyarakat kecil.
Kementerian ATR/BPN juga memperkuat sinergi dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan kasus agraria yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Langkah ini, kata Nusron, merupakan bagian dari strategi nasional dalam reformasi tata kelola pertanahan serta mendukung proyek prioritas pemerintah, seperti Reforma Agraria dan sertifikasi aset negara.
Dengan capaian ini, Kementerian ATR/BPN di bawah Nusron Wahid dinilai berhasil menunjukkan hasil nyata dalam menata ulang sistem pertanahan nasional dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami ingin setiap jengkal tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum yang adil dan berpihak pada rakyat,” pungkas Nusron.



