Nasional

Pemerintah–Asosiasi Desa Capai Kesepakatan Soal PMK 81/2025, Ini Langkah Konkret yang Akan Ditempuh

Patrazone.com — Pemerintah pusat bersama organisasi pemerintahan desa akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kesepakatan ini diumumkan pada Kamis (4/12/2025) usai rangkaian diskusi intensif antara Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan asosiasi desa dari seluruh Indonesia.

Pertemuan tersebut menghadirkan lima asosiasi besar, yaitu APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI, PAPDESI, dan AKSI, yang sebelumnya menyampaikan berbagai keberatan terkait potensi tertundanya sejumlah kegiatan desa akibat mekanisme penyaluran dana non-earmarked.

Menteri Desa PDTT menyampaikan apresiasi atas keterlibatan para kepala daerah dan perangkat desa dalam menyikapi kebijakan baru tersebut.

“Kami menyadari sepenuhnya implikasi yang muncul dari kebijakan ini. Setelah diskusi dan koordinasi yang panjang, akhirnya disepakati langkah tindak lanjut demi kepentingan nasional dan keberlanjutan pembangunan desa,” ujar Menteri Desa.


Langkah Teknis: Pembayaran Kegiatan Non-Earmarked Dijamin Tetap Berjalan

Dalam dokumen kesepakatan, pemerintah menyusun serangkaian langkah teknis untuk memastikan kegiatan desa yang menggunakan Dana Desa non-earmarked tetap dapat diselesaikan. Beberapa mekanisme tersebut meliputi:

  1. Memanfaatkan sisa Dana Desa earmarked untuk menutup kekurangan pembayaran kegiatan non-earmarked.
  2. Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum tersalurkan, termasuk ke BUM Desa dan unit ekonomi desa.
  3. Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) serta pendapatan desa selain Dana Desa.
  4. Memakai SILPA Tahun Anggaran 2025 jika tersedia.
  5. Jika seluruh opsi belum mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan akan dianggarkan pada APBDes 2026 dari pendapatan di luar Dana Desa.

Pemerintah pusat juga meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan dan pendampingan intensif agar proses penyesuaian APBDes berjalan cepat dan sesuai aturan.


Instruksi ke Daerah: Evaluasi APBDes hingga Penetapan Kewajiban 2025

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat resmi sebagai landasan hukum pelaksanaan.

Instruksi lanjutan yang akan diedarkan mencakup:

  • Pencantuman seluruh kewajiban yang belum dibayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.
  • Bupati diminta menugaskan camat untuk mengevaluasi APBDes 2025 dan mengawal proses pergeseran anggaran sesuai mekanisme.

Instruksi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi desa untuk menuntaskan kegiatan tanpa menyalahi ketentuan perundangan.


Optimisme Pemerintah dan Desa: Pembangunan Tetap Berlanjut

Dalam pernyataan bersama, pemerintah dan asosiasi desa menyampaikan keyakinan bahwa langkah-langkah yang disepakati akan mencegah potensi gagal bayar dan memastikan program pembangunan desa tidak terhambat.

“Kami berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat desa,” demikian pernyataan bersama pemerintah dan asosiasi desa.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap dinamika terkait PMK 81/2025 dapat mereda dan fokus pembangunan desa tetap terjaga. (DPP APDESI Merah Putih)

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button