Mendes Yandri Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayar Tahun Depan: “Tidak Mengurangi Jatah 2026”

Patrazone.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pemerintah akan melunasi seluruh kekurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada tahun depan. Yandri menegaskan pembayaran tersebut tidak akan memengaruhi besaran Dana Desa 2026, sehingga alokasi tahun berikutnya tetap diterima penuh oleh desa.
Kepastian ini disampaikan Yandri usai melakukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025, aturan yang sempat menimbulkan kekhawatiran ribuan desa karena Dana Desa tahap II non-earmarked tidak dapat dicairkan tahun ini.
Lima Solusi Pemerintah untuk Menutupi Kekurangan Dana Desa 2025
Dalam keterangannya pada Kamis (4/12/2025), Yandri merinci lima langkah penyelesaian yang disiapkan pemerintah agar kegiatan desa tidak mandek meski dana non-earmarked tertunda.
- Menggunakan Sisa Dana Earmarked
Dana yang penggunaannya sudah ditentukan akan dioptimalkan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan. - Memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa
Termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa Bersama yang belum disalurkan atau belum digunakan. - Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan
Desa diperbolehkan memakai penghematan tahun 2025, termasuk pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum berjalan. - Mengoptimalkan SILPA 2025
Sisa lebih anggaran desa tahun ini dapat digunakan untuk menutup kegiatan yang belum dibayarkan. - Mencatat kekurangan sebagai kewajiban 2025
Bila empat langkah sebelumnya belum cukup, sisanya akan dibayarkan melalui APB Desa 2026 dari pendapatan di luar Dana Desa.
“Jika langkah pertama hingga empat tidak mencukupi, maka kekurangan dicatat sebagai kewajiban 2025 dan dibayarkan di 2026 tanpa mengurangi Dana Desa tahun depan,” jelas Yandri.
Solusi tersebut dibahas bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad, serta perwakilan asosiasi desa seperti APDESI Merah Putih, PPDI, PAPDESI, dan lainnya.
Pemerintah Terbitkan Surat Instruksi Resmi untuk Kabupaten dan Desa
Untuk memastikan langkah-langkah teknis berjalan seragam, Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDT akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Beberapa instruksi yang akan dituangkan dalam surat tersebut antara lain:
- Kewajiban yang belum dibayar dicantumkan dalam CaLK 2025
- Bupati menugaskan camat mengevaluasi APBDes 2025, terutama pergeseran anggaran.
- Desa diwajibkan melakukan Perubahan APBDes 2025 guna menyesuaikan alokasi kegiatan.
- Kades menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026, agar SILPA bisa dipakai lebih awal.
- Perubahan APBDes 2026 dilakukan untuk mengutamakan pelunasan kewajiban 2025 dari sumber pendapatan selain Dana Desa.
Pemerintah dan Desa Kompak: Cegah Gagal Bayar, Pembangunan Tetap Jalan
Yandri menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga asosiasi desa telah menyepakati langkah bersama agar tidak terjadi kekacauan anggaran atau potensi gagal bayar.
“Kami optimis solusi ini efektif dan bisa dijalankan. Terima kasih kepada para pimpinan asosiasi yang ikut merumuskan tindak lanjut terbaik untuk desa,” ujar Yandri.
Ia memastikan pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pendampingan intensif agar seluruh proses berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Pendampingan dan mitigasi akan terus dilakukan agar pelaksanaan berjalan lancar,” tambahnya.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah berharap desa tetap dapat menjalankan seluruh kegiatan prioritasnya meski terjadi penyesuaian alokasi akibat aturan baru PMK 81/2025.



