Pemerintah Hapus Utang KUR UMKM Terdampak Bencana di Sumatra, Tak Hanya untuk Petani

Patrazone.com — Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan atau pemutihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana alam di Sumatra tidak terbatas pada sektor pertanian. Fasilitas relaksasi kredit tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima KUR di wilayah terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini menyasar seluruh debitur KUR yang terdampak langsung bencana, tanpa membedakan jenis usaha.
“Pokoknya penerima manfaatnya adalah UMKM di daerah terdampak bencana. Seluruh penerima KUR di wilayah tersebut,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Beban Ditanggung APBN
Terkait skema pembiayaan, Airlangga menjelaskan bahwa beban penghapusan kredit akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah akan menghitung kebutuhan dana dari pos subsidi bunga KUR yang telah dialokasikan sebelumnya.
“Kita punya total subsidi bunga KUR. Dari situ akan dihitung berapa yang bisa dialokasikan. Program ini bersifat jangka panjang, bisa berjalan satu tahun, dua tahun, dan seterusnya,” kata Airlangga.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan jumlah debitur maupun nilai kredit yang akan dihapuskan, lantaran proses pendataan di lapangan masih berlangsung.
Pendataan Masih Berjalan
Airlangga mengatakan, pemerintah terus memantau perkembangan data karena cakupan wilayah terdampak dan jumlah korban masih dinamis. Oleh karena itu, penetapan angka final baru akan dilakukan setelah data dinyatakan valid.
Sejalan dengan itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut pemerintah telah menggelar rapat koordinasi intensif dengan bank-bank penyalur KUR selama sepekan terakhir untuk memetakan kondisi UMKM terdampak bencana.
“Pemetaan ini akan terus kami lanjutkan dalam beberapa hari ke depan untuk menentukan skema bantuan yang paling tepat,” ujar Maman saat menghadiri 40 BIG Conference 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
UMKM Dibagi Tiga Zona Dampak
Pemerintah berencana mengklasifikasikan UMKM terdampak ke dalam tiga zona, yakni dampak permanen, semi permanen, dan kategori lainnya, guna menentukan bentuk bantuan yang sesuai.
“Misalnya UMKM yang terdampak permanen, rumahnya hancur, tempat usahanya hancur, itu tentu perlakuannya berbeda,” kata Maman.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan rencana pembebasan KUR bagi UMKM terdampak bencana.
Namun, Maman menegaskan implementasi penghapusan KUR masih menunggu validasi data lapangan, terutama di wilayah Aceh dan Sumatra yang sebagian masih terisolasi akibat rusaknya infrastruktur.
“Masih ada jalan dan jembatan yang terputus, sehingga tim belum bisa menjangkau seluruh lokasi terdampak. Karena itu, jumlah UMKM yang terdampak belum bisa dipastikan,” ujarnya.



