Gosip

Emma Waroka Soroti Kasus Inara Rusli, Singgung Uang Damai Rp 100 Miliar

Patrazone.com – Aktris senior Emma Waroka angkat bicara soal kemungkinan perdamaian dalam kasus Wardatina Mawa yang turut menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Emma menegaskan, perdamaian sebaiknya tidak ditempuh kecuali disertai uang kompensasi bernilai fantastis, yakni Rp 100 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Emma melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (5/1/2026). Dengan nada santai namun tegas, ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap upaya damai tanpa konsekuensi yang jelas.

“Jangan ada perdamaian ya, kecuali kalau uang perdamaiannya Rp 100 miliar,” ujar Emma Waroka sambil tersenyum.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Emma mengungkapkan bahwa proses hukum kasus tersebut masih terus berlanjut dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap gelar perkara. Ia menyebut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi sempat mengajukan restorative justice (RJ), namun pengajuan itu dinilai belum memenuhi syarat.

“Dalam pengajuannya tidak ada surat damai,” kata Emma.

Menurut Emma, kesepakatan damai tertulis merupakan syarat mutlak dalam mekanisme restorative justice. Tanpa adanya dokumen tersebut, pengajuan RJ dianggap tidak sah secara prosedural.

“Karena persyaratannya harus ada surat sepakat damai, dan itu tidak ada,” tegasnya.

Harap Kasus Diselesaikan Lewat Pengadilan

Emma Waroka juga mengaku lega mengetahui bahwa perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Ia menilai, kasus tersebut memang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum hingga tuntas.

“Jujur, saya sangat bahagia mendengarnya, karena buat saya kasus ini memang harus dituntaskan sampai pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan Emma tersebut langsung menyita perhatian publik dan memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak warganet menilai sikap Emma sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa kompromi.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button