KPK Tak Tampilkan Tersangka OTT Pajak, Ikuti KUHAP Baru

Patrazone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menampilkan tersangka dalam konferensi pers, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Konferensi pers hari ini agak berbeda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Itu salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Asep menjelaskan, KUHAP terbaru menekankan perlindungan hak asasi manusia tersangka, termasuk asas praduga tak bersalah, sehingga KPK menyesuaikan praktik konferensi pers.
Pernyataan ini disampaikan saat KPK mengumumkan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bidang perpajakan, terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, periode 2021–2026.
UU KUHAP baru diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.



